
Proses Deportasi 190 WNI di Malaysia Sempat Terkendala Gegara Paspor Asli Hilang

VOICEINDONESIA.CO, Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan 190 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjerat kasus keimigrasian.
Langkah pemulangan berkala ini didelegasikan sebagai komitmen berkelanjutan otoritas diplomasi dalam memberikan pelindungan optimal bagi warga negara di luar negeri.
Proses pemulangan draf ratusan WNI yang mayoritas berasal dari kantong pengirim seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Bengkulu ini dibagi ke dalam dua tahap eksekusi, yakni pada 22 Mei dan 25 Mei 2026.
Seluruh rombongan diberangkatkan melalui jalur laut menuju titik labuh Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Berdasarkan draf manifes resmi, klaster WNI yang dideportasi tersebut terdiri atas 131 laki-laki, 51 perempuan, serta kelompok rentan yang mencakup empat warga lanjut usia (lansia) dan empat anak-anak.
Sebelum dipulangkan, mereka sempat menjalani masa penahanan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja Johor, dengan rincian DTI Kemayan (Pahang) sebanyak 68 orang, DTI Pekan Nenas (Johor) 92 orang, dan DTI Lenggeng (Negeri Sembilan) sebanyak 30 orang.
Pada pengiriman tahap pertama (22/5), sebanyak 150 WNI bertolak melalui Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan kapal feri MDM Express 2.
Sementara pada tahap kedua (25/5), sisa 40 WNI diseberangkan via Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 dengan pengawalan melekat dari Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT).
Staf Teknis Polri di KJRI Johor Bahru, Kompol Riza Sativa, menyatakan bahwa pemulangan ini diupayakan secepat mungkin agar para WNI dapat segera berintegrasi kembali dengan lingkungan asal dan merayakan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H di kampung halaman.
Kendala dokumen sempat membayangi draf administrasi pemulangan ini. Tercatat, sebanyak 117 dari 190 WNI terpaksa dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) darurat karena paspor asli mereka telah ditahan majikan atau hilang.
"Pelaksanaan fungsi pelindungan bukanlah sekadar pemenuhan aspek prosedural dan administrasi kekonsuleran semata, melainkan juga merupakan wujud nyata dari kehadiran negara yang inklusif dan humanis," kata Riza, Senin (25/5/2026).
Adapun total kumulatif WNI bermasalah yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh KJRI Johor Bahru sejak awal Januari hingga Mei 2026 mencapai 2.497 orang.
Riza mengingatkan dan mengimbau dengan keras kepada seluruh calon PMI untuk senantiasa menempuh jalur keberangkatan prosedural dan mematuhi hukum ketenagakerjaan Malaysia guna meminimalisir risiko penangkapan di masa depan. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



