
BP2MI Dan Kementrian Lembaga Rapat Soal TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menkopolhukam bersama Kepala BP2MI, jajaran Kepolisian RI, Kabareskrim, Dirtipidum dan Kementerian serta instansi terkait lakukan rapat tertutup bahas persoalan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penegakan hukum TPPO terhadap Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural menjadi perhatian dari Menkopolhukam RI, Mahfud MD. (19/9/2022),
Selepas rapat, Benny Rhamdani dalam pemaparannya menyampaikan bahwa berdasarkan data realtime SISKOP2MI, jumlah PMI dari tahun 2007 hingga 13 September 2022 ada sebanyak 4.521.323 orang. Jumlah penempatan PMI empat tahun terakhir (2018 – 13 September 2022) sebanyak 856.592 PMI.
Sementara itu, data sumbangan PMI bagi negara dalam bentuk remitansi mencapai angka ratusan trilyun. Pada 2019 mencapai Rp. 159,6 Trilyun, tahun 2020 hingga Rp. 130,2 Trilyun, kemudian tahun 2021 sebanyak Rp. 127,4 Trilyun, dan pada kuartal I tahun 2022 mencapai Rp. 34, 1 Trilyun.
“Sumbangan yang sangat fantastis bagi negara, namun miris, kasus-kasus PMI dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap PMI masih terjadi.” kata Benny Rhamdani.
Benny menyampaikan bahwa selama 2 tahun dirinya didapuk menjadi Kepala BP2MI, sudah sebanyak 42 kali memimpin sidak untuk melakukan penyelamatan terhadap para calon PMI Korban TPPO. “Saya sendiri yang memimpin secara langsung,” ungkap Benny.
Sidak pencegahan pemberangkatan calon PMI Nonprosedural telah dilakukan sebanyak 13 kali di bandara, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 29 kali di tempat penampungan. Sebanyak 1.204 calon PMI Nonprosedural berhasil diselamatkan dalam dua tahun terakhir, jelas Benny.
BP2MI memiliki satuan tugas sindikat penempatan PMI Ilegal, dan saat ini telah diperkuat dengan pejabat dari unsur kepolisian 1 (satu) orang Jenderal bintang dua, sebagai Deputi, 2 (dua) orang Direktur yang dijabat oleh jenderal bintang satu, kemudian 4 Kepala Balai didaerah yang dipimpin Komisaris Besar Polisi.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam hal melakukan pencegahan PMI Nonprosedural.” tutup Benny.***
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

