
Kisah Pilu Warga Asal Cianjur Jadi Korban TPPO di Libya

VOICEINDONESIA.CO, Cianjur – Kisah getir di balik video viral seorang pekerja migran Indonesia berdarah-darah memohon pulang akhirnya terungkap lengkap. Perempuan berinisial Ai asal Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ternyata sudah dipindah-pindahkan majikan hingga sembilan kali selama 14 bulan bekerja di Libya.
Suami Ai, Ujang Suryana, membeberkan video tersebut dikirim istrinya sekitar tiga pekan lalu setelah ia terjatuh dan pingsan akibat kelelahan saat dipaksa bekerja meski sedang sakit.
"Istri saya sedang sakit. Tapi karena pembantu di rumah tersebut hanya satu orang. Jadi terpaksa tetap bekerja mesti sakit. Sehingga pingsan dan jatuh ke meja kaca," kata Ujang dilansir Selasa (30/6/2026).
Benturan keras saat terjatuh membuat meja kaca pecah dan melukai kepala Ai hingga bersimbah darah.
"Meja kacanya pecah tertimpa kepala dan badan istri saya yang pingsan. Jadinya pecahan itu melukai kepala istri saya," ungkapnya.
Ujang mengungkapkan istrinya sebenarnya menjadi korban penipuan lokasi penempatan sejak awal keberangkatan. Ai dijanjikan bekerja di Turki, namun ternyata dipekerjakan di Libya.
"Belum lagi tempat bekerjanya tidak sesuai yang dijanjikan. Bilangnya mau ditempatkan di Turki, tapi ternyata dipekerjakan di Libya," tuturnya.
Upaya Ujang mencari keadilan dengan mendatangi rumah sponsor yang memberangkatkan istrinya berakhir sia-sia karena rumah tersebut sudah kosong ditinggalkan.
"Katanya banyak yang mendatangi karena bermasalah. Jadi rumahnya sekarang kosong. Permasalahannya sama dengan istri saya, pemberangkatan tidak sesuai," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur Deny Widya Lesmana memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini dan menduga kuat Ai merupakan korban TPPO yang diberangkatkan secara ilegal ke wilayah yang masih berstatus moratorium.
"Pemberangkatan PMI di sektor nonformal ke Timur Tengah masih moratorium. Jadi kemungkinan besar dia berangkat secara ilegal. Meski begitu tetap kami akan upayakan pemulangan," pungkas Deny.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



