VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Dua Tahun Pimpin BP2MI, Benny Dinilai Masih jalan di Tempat

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Dua Tahun Pimpin BP2MI, Benny Dinilai Masih jalan di Tempat
Dua Tahun Pimpin BP2MI, Benny Dinilai Masih jalan di Tempat

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kepemimpinan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah menapaki dua tahun tepat pada pertengahan bulan ini (15/5/2022).

Selama dua tahun memimpin BP2MI, Benny Rhamdani dinilai belum mampu membawa perubahan pada lembaga yang bertugas melakukan pelindungan pada pekerja Indonesia yang bertaruh nasib di luar negeri tersebut.

BACA JUGA : Psca Pandemi, Kini Indonesia Bisa Menempatkan PMI di 65 Negara

Hal tersebut disampaikan oleh wasekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Amri Piliang melalui keterangan tertulis nya. Ia mengatakan BP2MI saat ini masih jalan ditempat dengan program G to G yang sudah lama berjalan.

Amri juga menyoroti beberapa kebijakan yang sudah dibuat oleh kepala BP2MI saat ini namun tidak berjalan seperti pembebasan biaya penempatan (zero cost) untuk calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui peraturan kepala badan (perkabadan) nomor 09 tahun 2020.

BACA JUGA : Menaker RI dan Malaysia Teken MoU soal PMI, Ayub Basalamah menyatakan APJATI segera melaksanakan SK Ditjen

Ia menerangkan bahwa pembebasan biaya (zero cost) yang sampai hari ini belum berjalan tersebut dikarenakan adanya biaya pelatihan dan sertifikasi yang semestinya menjadi tanggung jawab binalantas Kementerian Tenaga Kerja namun dimasukan sebagai komponen biaya penempatan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja, hal tersebut dibanyak negara penempatan ternyata tidak bisa diakomodir.

" Majikan atau pemberi kerja tidak mau menandatangani kontrak kerja dengan beban biaya penempatan dengan aturan zero cost tersebut, dan ini menjadi penyebab terjadinya zero penempatan secara prosedural dan menjadikan maraknya penempatan ilegal atau unprosedural karena berangkat tanpa perjanjian kerja," terang Amri Piliang kepada voice Indonesia (18/5).

BACA JUGA :Wanita Paruh baya PMI Asal Indramayu Terlantar di Saudi Arabia

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan lain mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk CPMI yang belakangan juga diatur BP2MI dinilai tidak sejalan dengan semangat pembebasan biaya itu sendiri.

" keputusan kepala badan (Kepka) nomor 214 tahun 2021 yang mengatur mengatur mengenai KUR/KTA untuk 10 jenis jabatan pengguna perseorangan sangat tidak tepat sasaran karena untuk jenis jabatan terkait telah ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja," tambah Amri.

Ia mengatakan, semestinya kepala BP2MI banyak berdiskusi dan mendengarkan masukan dari stakeholder terkait seperti organisasi buruh migran, dan asosiasi perusahaan penempatan sehingga kebijakan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak dan bisa dijalankan dengan efektif

Meski demikian, Amri juga mengapresiasi beberapa gebrakan semangat Benny Rhamdani yang selalu menyampaikan akan melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki dan memberantas sindikasi yang merugikan PMI,walaupun sampai hari ini belum ada yang terbukti dan di proses hukum.(red)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Amri Piliang#BP2MI#dua tahun bp2mi#pekerja migran indonesia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.