VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 1.009 orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal dari berbagai pintu perbatasan sepanjang September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan, penundaan keberangkatan ribuan warga tersebut merupakan langkah pencegahan demi melindungi masyarakat dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun kerja ilegal di luar negeri.
"Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai," ujar Wahyu Eka di Batam, Senin (5/10/2026).
Penindakan tersebut tersebar di sejumlah titik keimigrasian di Batam. Adapun pelabuhan Batam Centre mencatat angka penundaan tertinggi mencapai 893 orang, disusul Pelabuhan Citra Tritunas (101 orang), Pelabuhan Gold Coast Bengkong (9 orang), Pelabuhan Sekupang (3 orang), Pelabuhan Nongsa Pura (2 orang), dan Bandara Internasional Hang Nadim (1 orang).
Guna mengantisipasi modus PMI nonprosedural, Imigrasi Batam memperketat analisis profil (profiling), pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga wawancara mendalam terkait rekam jejak dan tujuan perjalanan penumpang.
Apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi kuat keberangkatan secara unprosedural, petugas di lapangan langsung mengambil tindakan tegas berupa penundaan keberangkatan.
Wahyu menegaskan langkah ini murni bentuk pelindungan dan bukan untuk membatasi hak warga bekerja di luar negeri.
"Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan pekerja migran nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif,” pungkasnya. (af)



























