VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Maraknya kapal penangkap ikan beroperasi di jalur yang sama dengan kapal niaga besar, namun tanpa standar keamanan setara. Akademisi maritim Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai kondisi ini mencerminkan paradoks regulasi maritim global yang menimbulkan kerentanan serius bagi awak buah kapal (ABK), terutama di perairan berisiko tinggi seperti Teluk Guinea.
Menurut Marcellus, kapal niaga besar diwajibkan mematuhi Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Sebaliknya, kapal penangkap ikan umumnya berada di luar kewajiban formal tersebut, meskipun menghadapi ancaman keamanan yang sama.
Marcellus menekankan setiap pelayaran perlu diawali dengan pemetaan ancaman aktual, identifikasi kerentanan kapal, serta kesiapan awak dalam menghadapi krisis. Kapal dengan kecepatan rendah, freeboard terbatas, atau jumlah awak minimal memerlukan perlindungan tambahan.
"Kapal penangkap ikan tetap beroperasi di jalur yang sama dengan kapal niaga, namun tanpa standar keamanan setara. Keselamatan ABK tidak bisa lagi bergantung pada kewaspadaan tradisional semata, melainkan memerlukan penerapan sistem keamanan yang terstruktur dan terstandar secara internasional," ujar Marcellus kepada Voiceindonesia di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Penilaian risiko bukan sekadar formalitas administratif menurut akademisi tersebut. Ini merupakan bentuk kesadaran bahwa laut merupakan ruang dinamis dengan ancaman keamanan yang terus berubah dan memerlukan antisipasi matang.
"Penilaian risiko ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk kesadaran bahwa laut merupakan ruang dinamis dengan ancaman keamanan yang terus berubah," tegasnya.
Baca Juga : Tak Lagi Rebut Kapal, Manusia Kini Jadi Komoditas Negosiasi Pembajakan Teluk Guinea
Dalam tataran operasional, kombinasi langkah fisik dan prosedural sangat krusial untuk melindungi awak kapal dari serangan kelompok bersenjata. Pemasangan kawat berduri di sekeliling kapal, kesiapan meriam air atau pompa balas, peningkatan pengawasan melalui radar dan CCTV merupakan praktik yang direkomendasikan.
Penyediaan ruang aman atau citadel bagi awak kapal juga menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi ancaman pembajakan. Perlindungan anjungan penting karena penguasaan jembatan kapal berarti kendali penuh atas keselamatan seluruh awak dan muatan.
"Ini menandai bahwa kapal penangkap ikan modern tidak lagi hanya alat produksi pangan, tetapi juga unit operasional yang harus siap menghadapi ancaman keamanan non-tradisional," katanya.
Marcellus juga menekankan pentingnya sistem komunikasi dan pelatihan awak kapal dalam menghadapi situasi pembajakan. Setiap indikasi ancaman wajib segera dilaporkan ke otoritas terkait, pusat pelaporan IMB, maupun mekanisme regional seperti MDAT-GoG.
Komunikasi aman melalui satelit atau jalur terenkripsi harus diutamakan dibandingkan kanal radio terbuka yang mudah disadap. Awak kapal perlu menjalani latihan rutin menghadapi situasi pembajakan agar mampu bertindak tenang dan terkoordinasi saat serangan terjadi.
Baca Juga : Kemenlu Akui Belum Ketahui Nasib WNI yang Diculik Bajak Laut di Gabon
"Dalam banyak kasus, faktor manusia tetap menjadi penentu utama antara selamat atau menjadi korban," jelasnya.
Ketika serangan benar-benar terjadi, strategi mitigasi menjadi penentu utama keselamatan. Mengirim sinyal bahaya, menuju ruang aman, atau bersembunyi di lokasi tak terduga dapat meningkatkan peluang lolos sebagaimana tercermin dalam kasus tiga ABK yang selamat.
Akademisi tersebut menilai penerapan panduan keamanan internasional bagi kapal penangkap ikan di Teluk Guinea bukan sekadar pilihan sukarela. Kerja sama dengan aparat keamanan regional, penggunaan kapal pengawal, hingga pengaturan personel keamanan bersenjata harus dikelola dalam koridor hukum yang jelas.
Marcellus menegaskan ini merupakan kebutuhan moral dan strategis untuk melindungi nyawa ABK yang bekerja mencari nafkah di laut lepas dengan risiko tinggi. Tanggung jawab keselamatan tidak bisa diserahkan kepada satu pihak saja.
"Diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan pelayaran, aparat keamanan, dan awak kapal dalam menerapkan protokol keselamatan dan regulasi internasional. Laut yang menjadi sumber kehidupan tidak boleh berubah menjadi ruang ketakutan bagi para nelayan," pungkasnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia