VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Bongkar Sindikat TPPO Penyelundup PMI ke Libya

Afifah - VOICEIndonesia.co
ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengintensifkan koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli guna mengevakuasi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita berinisial AJ.

Korban yang merupakan warga asli Jawa Barat tersebut kini berada dalam perlindungan penuh pihak kedutaan di Benghazi, Libya Timur, setelah video unggahannya yang menangis meminta pertolongan untuk dipulangkan ke tanah air viral di berbagai platform media sosial.

Pemerintah bergerak cepat melacak titik koordinat keberadaan AJ di tengah dinamika situasi keamanan regional Libya yang fluktuatif dan penuh tantangan operasional.

Selain fokus menyelamatkan fisik korban dari jerat eksploitasi, otoritas dalam negeri juga menggandeng Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) untuk memburu sindikat mafia penyalur tenaga kerja ilegal yang menjadi dalang di balik penyelundupan korban ke negara konflik tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli, AJ diketahui berada di Benghazi, Libya Timur. KBRI Tripoli telah berhasil melakukan penelusuran awal terhadap keberadaan korban, berkomunikasi dengan pihak terkait di lokasi, serta memperoleh dokumen identitas yang bersangkutan. Saat ini pekerja migran tersebut berada dalam perlindungan intensif KBRI Tripoli," ungkap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, Selasa (30/6/2026).

Meskipun AJ saat ini sudah berada di zona aman kedutaan, proses pemulangan atau repatriasi ke Indonesia tidak bisa dieksekusi secara instan.

Tim diplomatik dan hukum pemerintah masih harus menyelesaikan serangkaian regulasi birokrasi, denda administratif keimigrasian setempat, serta konsekuensi finansial dengan otoritas hukum Libya mengingat status masa tinggal korban yang bermasalah.

"Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian proses tersebut, sekaligus memastikan hak-hak pelindungan AJ tetap terpenuhi," imbuh Mukhtarudin.

Berdasarkan hasil investigasi sekilas pada dokumen manifes keberangkatan, kementerian menemukan indikasi kuat bahwa AJ diberangkatkan oleh jaringan penyalur kerja nonprosedural atau ilegal.

Korban tercatat sudah terisolasi di Libya selama lebih dari satu tahun, di mana agen lapangan atau pihak sponsor yang mengelabui korban kini identitasnya telah dikantongi dan sedang dalam pengejaran intensif aparat penegak hukum.

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah mengoordinasikan penanganan melalui Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama kementerian/lembaga terkait serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO untuk mendalami dugaan jaringan perekrutan ilegal guna mengungkap sindikat jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban ke Libya secara nonprosedural," tegas Mukhtarudin.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, pemerintah daerah dan aparat kepolisian diinstruksikan untuk memperketat pengawasan jalur migrasi guna memutus mata rantai pengiriman pekerja informal ke negara-negara yang berstatus moratorium penempatan.

KP2MI mengimbau masyarakat luas untuk ekstra waspada terhadap bujuk rayu calo yang menjanjikan gaji besar di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi negara, demi menjamin keselamatan jiwa sejak awal keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja dapat dijamin sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air," pungkas Mukhtarudin. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.