VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Ini Alasan Pemerintah Kebut Pembentukan JWC Ketenagakerjaan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi negara Turki
Ilustrasi negara Turki(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Forum resmi berskala internasional ini dibentuk demi mengamankan permintaan (demand) puluhan ribu lowongan kerja sektor formal di Turki sekaligus memangkas kendala birokrasi pengurusan visa kerja yang selama ini menghambat keberangkatan para buruh migran terampil asal tanah air.

Langkah taktis ini menjadi sangat krusial lantaran Indonesia hingga saat ini belum memiliki perwakilan Atase Ketenagakerjaan khusus di Turki, padahal negara yang berada di perbatasan Asia-Eropa tersebut menduduki peringkat kedelapan sebagai destinasi terfavorit pekerja domestik.

Melalui JWC, kedua negara dapat melakukan penyelarasan kurikulum pendidikan vokasi secara langsung guna menyuplai kebutuhan industri pariwisata, manufaktur, dan konstruksi Turki yang sedang bangkit pasca-pandemi.

"Turki menjadi salah satu negara target penempatan strategis kami, bersama dengan Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia, Malaysia, Singapura, Kawasan Eropa, Taiwan, dan Maladewa. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan terus memperhatikan kondisi geopolitik dunia," ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin, Duta Besar RI untuk Turki di Kantor KP2MI Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Mukhtarudin memaparkan bahwa pangsa pasar Turki akan diintegrasikan langsung dengan proyek nasional Quick Win SMK Go Global yang membidik target penempatan global secara bertahap, mulai dari 40.000 tenaga kerja pada tahun 2026, naik menjadi 140.000 pada periode 2027 dan 2028, hingga menyentuh puncaknya sebanyak 180.000 penempatan pada tahun 2029.

Berdasarkan data sistem SISKOP2MI sejak Januari 2025 hingga awal Juli ini, Indonesia telah menyalurkan 14.058 pekerja ke Turki, di mana 7.596 di antaranya tercatat masih memegang status kontrak kerja aktif di sana.

Mengingat absennya pos kementerian ketenagakerjaan di Ankara, menteri secara khusus menaruh beban pengawasan dan verifikasi kontrak kerja di pundak korps diplomatik luar negeri.

“Kita ini kan belum ada Atase di Turki. Jadi pasti peran dari KBRI Turki menjadi sangat vital. Makanya kami mohon dukungannya dari Pak Dubes, terutama terkait koordinasi Job Order dan percepatan proses visa kerja agar penempatan berjalan efektif," pinta Mukhtarudin.

Gayung bersambut, Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal target ambisius pemerintah pusat.

Rizal mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan pasar, Turki sedang mengalami krisis pasokan tenaga kerja profesional, di mana pengajuan permintaan tenaga kerja melonjak tajam dari 31.000 pada tahun lalu menjadi sekitar 38.000 lowongan pada tahun 2026 ini yang mencakup sektor perhotelan (hospitality), manufaktur, pekerja terapis (spa), hingga lowongan pengasuh balita (babysitter) terampil yang menembus 25.000 kuota.

"Peluang kita menjadi pemasok tenaga kerja profesional sangat besar di Turki. Logikanya, kita memang butuh menempatkan orang, tetapi pihak Turki sebenarnya jauh lebih butuh tenaga kerja kita untuk menghidupkan kembali sektor-sektor ekonomi mereka," tutur Dubes Rizal.

Dari aspek perlindungan hukum, diplomat senior itu menjamin bahwa regulasi perburuhan di Turki tergolong sangat aman karena memperlakukan ekspatriat secara setara di mata hukum ketatanegaraan.

"Dari sisi pelindungan, relatif aman Pak Menteri. Pemerintah Tiongkok (maksudnya Pemerintah Turki) benar-benar melindungi pekerja asing yang ada di sana," jelas Rizal.

Kendati kondisi hukumnya kondusif, pemerintah tidak menampik adanya riak-riak persoalan berupa masuknya 208 aduan kasus gagal berangkat dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sepanjang dua tahun terakhir.

Kondisi ini dipicu oleh maraknya perang tarif dan munculnya fenomena agensi lokal nakal di Turki yang memanipulasi kesepakatan bisnis (B2B) dengan mitra agensi di Indonesia.

Guna menyapu bersih praktik curang tersebut, kementerian bersama KBRI berjanji akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasi bagi perusahaan penyalur yang terbukti memberikan informasi palsu terkait besaran upah dan jaminan fasilitas bagi pekerja.

“Tantangan ini nyata, mulai dari masalah visa hingga agensi yang mulai nakal karena tingginya persaingan di sana. Jadi kita perlu memberikan edukasi dan pemahaman yang jauh lebih baik kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum mereka berangkat," pungkas Dubes Rizal.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.