Terungkap! Modus Baru TPPO Jerat Calon PMI Lewat Surat Intimidatif
Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Terungkap! Modus Baru TPPO Jerat Calon PMI Lewat Surat Intimidatif
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui surat ancaman hukum kepada calon pekerja dan keluarganya.
Ia menilai, praktik penggunaan surat izin suami atau wali yang memuat klausul intimidatif serta pelepasan hak menuntut sebagai bentuk manipulasi hukum yang sangat merugikan pekerja migran dan keluarga mereka.
“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” ujar Netty, dilansir dari dpr.go.id di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Hetty menegaskan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum.
Ia menyatakan penggunaan surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ tidak memiliki kekuatan hukum dan justru menjadi indikasi kuat adanya upaya penghilangan tanggung jawab hukum pihak penyalur.
"Oleh karena itu, segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Ini harus diwaspadai bersama,” katanya.
Netty juga mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang bergerak cepat melakukan penindakan terhadap agen ilegal serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri, termasuk upaya penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal.
“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ujar Netty.
Menurut Netty, literasi hukum dan informasi mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran menjadi kunci pencegahan TPPO.
"Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal," terangnya.
“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Netty.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.