
BPJS, BP2MI dan DJSN Didorong Buat Aturan Simpul Pelayanan Terhadap PMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mendorong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BP2MI duduk bersama dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia oleh ketiga instansi tersebut agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Darul menyatakan, koordinasi tersebut mendesak dilakukan mengingat selama ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Demikian disampaikan Darul disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan RDPU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia terkait progress implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
“Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran kita diluar negeri. Ternyata, banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pertama, terkait pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kita melihat, banyak sekali aturan-aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia,” ujar Darul.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan wajib segera mengadakan simpul-simpul pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Sehingga, sambung Darul, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap sedia memberikan pelayanan optimal jikalau suatu saat ditemukan adanya kesulitan yang dialami oleh setiap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri termasuk klaim-klaim yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tiap-tiap Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah.
“Nah, maka dari itu saya meminta agar ketiga instansi BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan BP2MI duduk bertiga dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan oleh ketiga instansi ini agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini.***
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Trump "Memaki" Netanyahu Via Telepon Setelah Israel Kembali Serang Lebanon
2 Juni 2026 pukul 13.46

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
