VOICE Indonesia
Politik

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai RUU KUHAP Rampung

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai RUU KUHAP Rampung
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai RUU KUHAP Rampung
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Namun, pembahasan tersebut akan dilakukan setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang hingga kini masih dalam proses dan terbuka untuk partisipasi publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan sejumlah regulasi lain, termasuk KUHAP. Oleh karena itu, penyusunan aturan ini harus dilakukan secara berurutan agar tidak saling bertabrakan. “Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak saling terpengaruhi. Jadi kita menunggu KUHAP selesai dahulu,” ujar Dasco usai pertemuan Pimpinan DPR RI dengan perwakilan mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dasco menyebut, masukan dari publik terhadap RUU KUHAP sudah cukup banyak diterima selama masa pembahasan. Ia pun menargetkan agar RUU KUHAP dapat dirampungkan sebelum akhir masa sidang DPR RI saat ini, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai. “Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” lanjutnya. RUU Perampasan Aset sendiri dinilai penting dalam rangka memperkuat penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. DPR RI memastikan, pembahasan aturan ini akan tetap melibatkan partisipasi masyarakat untuk menjamin substansi yang komprehensif dan aplikatif. Politisi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan keseriusan DPR dalam mendorong agenda legislasi prioritas ini. Ia menyatakan bahwa DPR telah meminta Komisi III untuk mempercepat penyelesaian RUU KUHAP. “Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Jadi ini saatnya kita bergerak,” tutur dia.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#DPR#RUU KUHAP#RUU Perampasan Aset#Sufmi Dasco
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.