
Zudan Perkenalkan Konsep Otonomi Birokrasi Atasi 'Tsunami Politik'
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional tidak diintervensi dan ditarik tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, pilpres.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pejabat birokrasi apalagi saat pilkada inginnya bersikap netral tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.
"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Zudan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/6).
Baca Juga : Revisi UU ASN, Zudan Usulkan Eselon I dan II Daerah Jadi Aset Nasional
Dengan birokrasi yang sehat, kata Zudan, akan terbebas dari intervensi politik, sehingga ASN dapat bekerja profesional.
Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Ketum Korpri Nasional ini mengusulkan penguatan perlindungan sistem karir ASN
Penguatannya dengan konsep "otonomi birokrasi".
"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat sekda (sekretaris daerah)," Zudan menjelaskan konsep berpikirnya.
Baca Juga : Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN, UPT BP2MI Yogyakarta Laksanakan Apel Pagi
Sehingga, tutur Zudan lebih lanjut, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.
"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," kata Zudan lebih terang.
Prinsipnya, Zudan menekankan, political apointee harus dipisahkan dari birokrasi. Dukcapil (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Trump "Memaki" Netanyahu Via Telepon Setelah Israel Kembali Serang Lebanon
2 Juni 2026 pukul 13.46

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
