VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan transformasi besar dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan Indonesia yang kini diarahkan pada pendekatan berbasis risiko dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Perubahan ini ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Senin (27/7/2026).
Yassierli menegaskan pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.
"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, karena itu kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Yassierli menjelaskan pengawasan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran tetapi memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi berbagai pihak. Kemnaker akan mengintegrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.
"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko, kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," ujarnya.
Kemnaker juga mengoptimalkan peran Serikat Pekerja dan Panitia Pembina K3 sebagai mitra deteksi dini serta memanfaatkan digitalisasi dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.
Yassierli menegaskan seluruh transformasi ini membutuhkan pengawas ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas.
"Regulasi sudah kita siapkan, kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tegasnya.


















