VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Pemerintah Terbitkan Beleid Terbaru Atur Pengawasan Tenaga Kerja

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan transformasi besar dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan Indonesia yang kini diarahkan pada pendekatan berbasis risiko dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Perubahan ini ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Senin (27/7/2026).

Yassierli menegaskan pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, karena itu kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Yassierli menjelaskan pengawasan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran tetapi memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi berbagai pihak. Kemnaker akan mengintegrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.

"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko, kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," ujarnya.

Kemnaker juga mengoptimalkan peran Serikat Pekerja dan Panitia Pembina K3 sebagai mitra deteksi dini serta memanfaatkan digitalisasi dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.

Yassierli menegaskan seluruh transformasi ini membutuhkan pengawas ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas.

"Regulasi sudah kita siapkan, kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tegasnya.

Ringkasan AI

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah sistem pengawasan ketenagakerjaan menjadi berbasis risiko dengan fokus pada pencegahan. Pengawasan ini memanfaatkan data, teknologi, dan kolaborasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan serta menciptakan tempat kerja yang aman dan produktif.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Perlindungan Korban TPPO harus DitingkatkanPekerja Migran Indonesia

Perlindungan Korban TPPO harus Ditingkatkan

Afifah· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.