VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Hapus Sistem Outsourcing

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi editorial bergaya realistis menampilkan dokumen RUU Ketenagakerjaan di atas meja bersama palu sidang, timbangan keadilan, helm keselamatan kerja, serta siluet pekerja.
Ilustrasi dokumen RUU Ketenagakerjaan(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KASBI) yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyampaikan dua tuntutan utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan yakni penghapusan sistem outsourcing dan pembatasan durasi PKWT maksimal satu tahun sebelum pekerja wajib diangkat menjadi pegawai tetap, Kamis (30/7/2026).

Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan status pekerja kontrak kini semakin mendominasi berbagai sektor termasuk outsourcing, pekerja harian lepas, hingga magang sehingga pembatasan PKWT menjadi mendesak.

"PKWT harus dibatasi, tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak, setelah satu tahun pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap," kata Sunarno di kompleks parlemen, Jakarta.

Sunarno menjelaskan PKWT yang diusulkan maksimal satu tahun atau dua kali kontrak masing-masing enam bulan. Untuk outsourcing ia mendorong penghapusan total meski pemborongan pekerjaan untuk jenis tertentu masih dimungkinkan.

"Kalau mengacu pada pidato Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing maka inilah momentum DPR untuk mewujudkannya melalui revisi UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjelaskan safari politik KBPBI akan berlanjut dengan pertemuan pimpinan DPR RI pekan depan untuk membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan.

"Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," kata Andi.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan memastikan seluruh masukan dari koalisi buruh akan dijadikan bahan bagi Panitia Kerja dalam menggodok RUU Ketenagakerjaan.

"Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu tiap tema tiap bab yang akan kita rumuskan," tegasnya.

Ringkasan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendesak DPR menghapus sistem outsourcing dan membatasi durasi PKWT maksimal satu tahun agar pekerja kontrak diangkat menjadi pegawai tetap. DPR menyatakan akan mempertimbangkan masukan buruh dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMIPekerja Migran Indonesia

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMI

Afifah· 30 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.