VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Ini Deretan Kebijakan Perlindungan Pekerja Era Menaker Yassierli

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Di tengah gelombang tantangan dunia kerja yang terus berubah, pemerintah rupanya sudah menggelontorkan sederet kebijakan konkret untuk memperkuat posisi pekerja, mulai dari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek daring.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen ini terus berjalan lewat berbagai kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Yassierli menyebut setiap kebijakan ketenagakerjaan tidak dirumuskan sepihak, melainkan melibatkan pekerja, serikat buruh, dan dunia usaha sebagai pemangku kepentingan utama. Ia menilai kolaborasi ini menjadi pilar penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

"Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya," ujar Yassierli, Senin (3/8/2026).

Selain UU PPRT dan BHR ojol, pemerintah juga menyempurnakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberi dukungan penghasilan sekaligus akses pelatihan bagi pekerja yang mengalami PHK. Keringanan iuran jaminan sosial bagi sektor informal serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk pelindungan awak kapal perikanan turut melengkapi daftar kebijakan yang telah berjalan.

Di sisi peningkatan kompetensi, Yassierli menyebut program pelatihan vokasi dan Magang Nasional terus didorong agar tenaga kerja Indonesia semakin selaras dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

"Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja," kata Yassierli.

Ia mengajak pengusaha dan serikat pekerja memperkuat kolaborasi demi menciptakan lapangan kerja berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

Senada dengan itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong seluruh serikat pekerja terus memperkuat organisasinya agar mampu menghadapi berbagai tantangan dunia ketenagakerjaan ke depan.

"Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar utama penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh," kata Said Iqbal.

Ringkasan AI

Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan perlindungan pekerja seperti UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek daring, dan penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha guna meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi tenaga kerja.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI di Hong Kong dan GuangzhouPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI di Hong Kong dan Guangzhou

Afifah· 01 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.