VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur kembali membongkar kasus peretasan (hacking) terhadap ratusan website milik sekolah dan perguruan tinggi, yang kemudian dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tersangka diduga meretas dan menguasai domain website milik sejumlah lembaga pendidikan sebelum menjual aksesnya kepada pihak lain.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang seiring pesatnya teknologi informasi.
"Perkara ini bukan hanya keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana siber, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (30/07/2026).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat tindak pidana siber.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah dan perguruan tinggi.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakses sistem elektronik tanpa hak, kemudian menyisipkan file tertentu sehingga dapat menguasai website target. Setelah domain dikuasai, akses tersebut dijual dan ketika website dibuka akan menampilkan promosi judi online," kata Bimo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, dan 13 website instansi pemerintah yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga menemukan 147 website lainnya yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.
Di Jawa Timur, sejumlah website sekolah dan perguruan tinggi turut menjadi sasaran peretasan. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital, rekening bank, akun media sosial, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Menurut Bimo, tersangka memperoleh keuntungan dengan menjual akses website yang telah dikuasainya. Dari hasil penyelidikan sementara, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Akibat peretasan tersebut, pihak sekolah maupun perguruan tinggi mengalami kerugian karena website resmi mereka tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, ketika diakses, halaman website justru menampilkan promosi judi online yang berpotensi merugikan reputasi lembaga pendidikan.
"Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik website, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana promosi perjudian online. Karena itu kami terus melakukan penelusuran terhadap jaringan maupun website lain yang terkait," tegas Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.(fsm)


















