VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro rupanya menyeret nama orang dalam KPK sendiri. Seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom pada Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersangka itu disandang orang yang justru bertugas di lingkungan internal KPK.
"Merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi.
Ia belum bisa memastikan apakah ada pihak lain yang turut menjadi korban pemerasan oknum tersebut, sebab penyidik disebutnya masih berfokus mendalami perkara ini lebih dulu sebelum menelusuri kemungkinan praktik serupa.
"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," katanya.
Terungkapnya keterlibatan orang dalam ini membuat KPK mengaku harus berkaca ke tubuhnya sendiri. Budi menyebut lembaganya berkomitmen mengambil langkah korektif baik dari sisi sistem maupun individu agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini bermula dari OTT ke-18 sepanjang 2026 yang dilakukan KPK pada 29 Juli 2026, dengan total 21 orang diamankan, lima di Jakarta, 15 di Pemalang, dan seorang di Purworejo, salah satunya Anom Widiyantoro. Dari 21 orang tersebut, 12 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti uang tunai Rp2 miliar yang disita beserta penyegelan sejumlah lokasi.
Anom bersama tiga orang lainnya akhirnya tampil mengenakan rompi oranye KPK pada 30 Juli 2026, tanda mereka resmi berstatus tersangka. KPK pun membagi perkara ini ke dalam dua klaster, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang, dan dugaan pemerasan yang justru menimpa Anom sendiri.


















