VOICEINDONESIA.CO, Batam – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memfasilitasi penjemputan dan pendataan terhadap dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan online Scammer di Myanmar pada Rabu (29/7/2026).
Kedua PMI tersebut berhasil dipulangkan ke tanah air dan disambut langsung oleh petugas di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Langkah penanganan ini berawal dari ditemukannya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan penyekapan PMI di Myanmar pada 22 Juli 2026. Penyelamatan tersebut disegerakan usai diterbitkannya Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) tertanggal 27 Juli 2026 mengenai permohonan bantuan fasilitasi PMI berinisial SS, serta adanya formulir pengaduan resmi dari keluarga korban berinisial AE asal Sumatera Barat.
Proses pemulangan kedua PMI menempuh jalur udara internasional dengan menggunakan penerbangan AirAsia AK897 rute Bangkok menuju Kuala Lumpur pada Selasa (28/7/2026) malam. Perjalanan kemudian dilanjutkan pada Rabu pagi menggunakan pesawat AirAsia AK472 rute Kuala Lumpur menuju Batam hingga mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Hang Nadim pada pukul 08.25 WIB.
Setibanya di Batam, kedua korban langsung dibawa menuju Kantor Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam untuk mendapatkan fasilitasi awal, pendataan mendalam, serta pemahaman mengenai pentingnya bekerja sesuai prosedur.
Selain itu, kedua PMI disiapkankan untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian guna membongkar jaringan pelaku. Saat ini, kedua PMI telah diserahterimakan kepada Subdit IV Polda Kepri untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Langkah responsif ini menjadi penanda kuat ketegasan pemerintah dalam memberantas sindikat perdagangan orang yang mengincar para pencari kerja. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, menyampaikan komitmen penuh instansinya dalam mengawal penanganan TPPO secara menyeluruh.
“Komitmen dan konsisten Kementerian KP2MI dalam hal ini BP3MI Kepri dengan masih maraknya TPPO dan praktik calo serta pungutan liar terhadap PMI unprosedural oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berkamoflase dengan berbagai modus operandi mulai penanganan dari hulu hingga hilir termasuk pencegahan di Helpdesk embarkasi Pemberangkatan di Pelabuhan Internasional,” kata Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026).
Ia juga menambahkan pertegasan mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara Indonesia dari ancaman kejahatan penempatan ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan dan Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap WNI yang rentan akan menjadi korban kejahatan ilegal penempatan PMI,” tegas Imam.(as)


















