VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman menerima sejumlah perwakilan organisasi buruh yang menyampaikan 11 aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dudung mengatakan seluruh aspirasi tersebut telah dicatat dan akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk DPR RI.
"Aspirasi-aspirasi yang disampaikan tentunya kami catat dan nanti akan kami komunikasikan, kita koordinasikan dengan kementerian terkait," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sejumlah aspirasi yang disampaikan buruh antara lain terkait kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga pencegahan penyalahgunaan sistem outsourcing.
"Rekan-rekan buruh juga meminta upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat," ujar Dudung.
Selain itu, buruh menyampaikan persoalan pekerja honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetapi belum memperoleh kepastian dari perusahaan. Mereka juga meminta pemberian sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Aspirasi lainnya mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan keterampilan pekerja untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Menurut Dudung, seluruh aspirasi tersebut akan diperhatikan dan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
"KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya," katanya.
Dudung mengatakan pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera.
Menurut dia, perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah, kata Dudung, juga terbuka terhadap masukan dan kritik. Perbedaan pandangan dalam pembahasan kebijakan, menurut dia, merupakan hal yang wajar.
"Yang terpenting komunikasi tidak terputus dan setiap persoalan kita selesaikan melalui dialog," ujar Dudung.
Berikut 11 aspirasi buruh yang disampaikan kepada pemerintah:
Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi. (af)



























