VOICE Indonesia
Buruh

Demo Buruh Tuntut Upah 2027 Naik hingga 9,5 Persen

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Buruh demo
Ribuan buruh menggelar aksi serentak di sejumlah daerah(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ribuan buruh menggelar aksi serentak di sejumlah daerah pada Kamis (1/10/2026). Aksi yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh itu membawa tuntutan kenaikan upah minimum 2027 serta pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Presiden FSPMI Suparno mengatakan, buruh meminta DPRD provinsi memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi pekerja.

Selain itu, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Mereka juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Aksi serentak tersebut digelar di sejumlah daerah, di antaranya Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Pekanbaru, Gorontalo, Lampung, dan Banda Aceh. Sementara waktu pelaksanaan aksi di Jakarta disebut akan ditentukan kemudian.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan kenaikan upah 2027 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.

Dalam simulasi yang disampaikan, inflasi sebesar 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan alpha 0,9 menjadi dasar perhitungan usulan kenaikan upah. KSPI kemudian mengusulkan rentang kenaikan 7,5–9,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi setiap daerah.

Said mengatakan kenaikan upah tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain upah minimum, buruh juga menuntut penetapan upah minimum sektoral sesuai karakteristik, risiko, dan kebutuhan keterampilan pada masing-masing sektor.

Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh menyoroti sejumlah isu, mulai dari pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pekerja alih daya, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, hingga sanksi pidana.

Mereka juga mendorong penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak. Buruh menolak ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan serta meminta pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen.

Dalam isu alih daya, buruh meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut saat ini berlaku dan mengatur bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, serta sejumlah pekerjaan penunjang.

KSPI dan Partai Buruh juga meminta pelindungan diperluas kepada berbagai kelompok pekerja, termasuk jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pekerja kreatif, hingga pekerja platform digital.

Buruh menilai aturan ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian mengenai upah, hubungan kerja, hak saat terjadi PHK, serta jaminan sosial bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja. (rnm)

Ringkasan AI

Ribuan buruh menggelar aksi serentak di sejumlah daerah pada Kamis (1/10/2026). Aksi yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh itu membawa tuntutan kenaikan upah minimum 2027 serta pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja JepangPekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja Jepang

S Nurafifa· 01 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.