VOICEINDONESIA.CO, Malang – Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rencana kerusuhan saat aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10). Polisi mengamankan empat botol yang diduga bom molotov dari dua orang yang berada dalam kelompok tersebut.
Sebanyak 13 orang awalnya diamankan petugas saat berjalan berkelompok menuju lokasi demonstrasi. Setelah menjalani pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS menegaskan polisi berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang, termasuk mengantisipasi potensi kerusuhan saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat.
“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” ungkap Danang, Kamis (29/10).
Kasus tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan pemantauan terhadap aksi damai di depan Balai Kota Malang. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati 13 orang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi.
Petugas kemudian menghentikan kelompok tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan empat botol yang diduga bom molotov dan dibawa oleh dua orang.
Seluruh orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami keterlibatan masing-masing, mulai dari dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov hingga peran pihak yang diduga membantu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga berperan membuat dan membawa bom molotov. Sementara sembilan orang lainnya diduga turut membantu perbuatan tersebut.
Tiga tersangka yang diduga membuat dan membawa bom molotov masing-masing berinisial FH, 26, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. YWW, 25, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, serta IR, 23, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP, berdasarkan dugaan peran mereka dalam perkara tersebut.
Adapun sembilan tersangka lainnya berinisial DRA, 24, BSR, 23, AD, 25, KA, 27, IZA, 25, BPT, 21, MJM, 24, AGP, 29, dan ABA, 25. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Malang serta Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kesembilan orang tersebut disangkakan dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP karena diduga membantu perbuatan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti untuk memastikan keterlibatan setiap tersangka dalam dugaan tindak pidana itu.
Selain mengusut dugaan rencana kerusuhan, penyidik Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 12 tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.
Temuan tersebut menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. Penanganannya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana narkotika atau psikotropika. Dugaan pelanggaran lebih lanjut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Polresta Malang Kota menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan selama kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Penyidik masih mendalami dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membawa benda berbahaya ke lokasi demonstrasi serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Masyarakat juga diminta menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum agar hak berpendapat tetap terlindungi tanpa mengancam keselamatan orang lain maupun ketertiban umum.(joe)























