VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar. Namun, kuasa hukum Silmy membantah kliennya terlibat dalam keseluruhan nilai uang yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Jaksa penuntut umum menyebut Silmy bersama sejumlah pihak, yakni Safar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Junaidi, diduga melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memiliki peran yang saling berkaitan dalam perkara tersebut. Jaksa juga mendakwa Silmy menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari perkara pemerasan tersebut.
Usai persidangan, Silmy tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menjawab singkat, "Cukup," sebelum meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Silmy, Soesilo, menegaskan angka Rp168,9 miliar yang disebut dalam dakwaan bukan merupakan uang milik kliennya. Ia menjelaskan, terdapat dana yang berkaitan dengan operasional wakil menteri dan penggunaannya, menurut pihaknya, telah sesuai dengan ketentuan.
"Perlu saya tegaskan bahwa Rp168 miliar itu bukan uangnya Pak Silmy. Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang Rp2,5 miliar tadi yang ada di surat dakwaan, itu adalah uang yang berasal dari dana operasional Wakil Menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan," ujar Soesilo.
Soesilo juga menilai konstruksi dakwaan terhadap Silmy janggal. Menurut dia, peran Silmy dalam dakwaan disebut sebatas mengetahui dan membiarkan, sehingga pihaknya akan menguji uraian dakwaan tersebut dalam proses persidangan berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Silmy lainnya, Abdul Gofur, menegaskan kliennya tidak didakwa menerima keseluruhan uang senilai Rp168,9 miliar tersebut.
"Pak Silmy itu tidak ada kaitannya, saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kaitannya dengan Rp168,9 miliar yang didakwa oleh jaksa penuntut umum. Yang dituduhkan kepada Pak Silmy itu hanya sebesar Rp1,2 miliar untuk penerimaannya," kata Abdul Gofur.
Abdul Gofur juga mempersoalkan uraian dakwaan jaksa, khususnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Menurut dia, surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penerimaan uang maupun kaitannya dengan transaksi pembelian saham yang disebut dalam perkara tersebut.
Pihaknya berencana menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi untuk menguji kejelasan surat dakwaan. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang perkara Silmy Karim dijadwalkan kembali berlangsung pada 5 November 2026 dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa. (rnm)























