VOICE Indonesia
HOT
Daerah

Tiga Kasus TPPO Polda Kepri: 30 Orang Jadi Korban, Enam Tersangka

IKO - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi4 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti TPPO.
Petugas menunjukan sejumlah barang bukti kejahatan TPPO di Mapolda Kepri, Kamis (29/10) siang.(Foto: voiceindonesia.co/ Tommy Purniawan)

VOICEINDONESIA.CO, Batam –

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 30 orang dilaporkan menjadi korban dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tiga perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, di Mapolda Kepri, Kamis (29/10) siang.

Nona mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui koordinasi antara kepolisian dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri setelah menerima informasi serta pengaduan masyarakat.

Dalam perkara pertama, polisi menetapkan HM alias A, 47 tahun, sebagai tersangka yang diduga merekrut 13 laki-laki untuk bekerja sebagai tenaga pengecatan kapal atau blaster painter di Singapura. "Para korban dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari," ujar Nona.

Sejak awal Agustus 2026, sambung Nona, tersangka diduga menghubungi calon pekerja melalui WhatsApp, meminta paspor dan daftar riwayat hidup, serta memasukkan mereka ke grup komunikasi yang mengatasnamakan PT MMS.

"Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga membagikan surat tugas perusahaan, dokumen yang diklaim berkaitan dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, serta tiket kapal feri," katanya.

Pada 11–30 Agustus 2026, sebanyak 13 korban diberangkatkan secara bertahap melalui Pelabuhan Batam Center dalam empat kali keberangkatan. Namun, mereka ditolak masuk oleh petugas imigrasi Singapura karena dokumen yang dibawa dinilai tidak valid atau tidak lengkap, kemudian dipulangkan kembali ke Batam.

"Setelah kembali ke Indonesia, para korban berupaya meminta pertanggungjawaban terkait dokumen dan status paspor mereka kepada pelaku," ujarnya.

Kombes Suyono menambahkan, karena tidak memperoleh kepastian, mereka berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan BP3MI Kepri sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Kepri. HM alias A pada 6 Oktober 2026 di kawasan Piayu. "Dalam penyidikan perkara ini, 15 saksi telah diperiksa dan polisi menyita satu unit telepon seluler untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik," katanya.

Perkara kedua, sambung Suyono, berkaitan dengan dugaan pemberangkatan 15 calon pekerja migran Indonesia dan seorang balita menuju Malaysia menggunakan speedboat melalui perairan Selat Singapura. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9) malam.

Sebanyak 16 warga negara Indonesia itu kemudian ditangani setelah diserahkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kepada pihak pelayanan pelindungan pekerja migran pada 27 September 2026.

Selanjutnya, kata Suyono, mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berperan dalam proses pemberangkatan tersebut. Tiga orang yang diduga sebagai anak buah kapal dan pihak terkait, diserahkan untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A.M., Eva, dan J.N. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal tersebut.

Sementara itu, perkara ketiga terungkap pada Jumat (23/10) lalu, ketika seorang perempuan berinisial RF diduga terlibat mengurus keberangkatan calon pekerja migran Indonesia menuju Malaysia tanpa dokumen resmi. Penanganan kasus ini bermula dari informasi mengenai seorang calon pekerja migran bernama Suryani yang direncanakan berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay.

"Setelah memeriksa pihak-pihak terkait dan menggelar perkara, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka. Kita juga mendalami dugaan perannya, dalam menyiapkan tempat serta penampungan calon pekerja migran," katanya.

Secara keseluruhan, kata Suyono, dari tiga perkara tersebut melibatkan 30 korban dan enam tersangka. Para tersangka diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari merekrut calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, mengurus keberangkatan melalui jalur laut, hingga memfasilitasi penempatan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain. "Para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Sementara, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi dengan Polda Kepri untuk memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, informasi dan pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan unsur pidana dan indikasi keterlibatan pelaku, BP3MI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Imam menegaskan, perlindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan perekrutan ilegal, pengawasan proses penempatan, penindakan terhadap pihak yang diduga melanggar hukum, hingga pemulihan korban setelah kembali ke Indonesia.

Imam juga menyoroti, masih adanya warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk di sejumlah negara seperti Libya, Myanmar, dan Kamboja. Karena itu, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP3MI, Kepolisian, PSDKP serta pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk mencegah berulangnya kasus serupa.

Polda Kepri bersama BP3MI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, dan dokumen keberangkatan.

Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perekrut, memeriksa keabsahan dokumen, serta mengikuti prosedur penempatan resmi sebelum berangkat.(Tom)

Pilihan Redaksi

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi MalaysiaPekerja Migran Indonesia

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi Malaysia

S Nurafifa· 28 October 2026
#pmi#tppo#polda kepri#kepri#batam#bp3mi#ditreskrimum
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.