
Cegah Pengangguran, Pemkot Jakarta Timur Batasi Pendatang Baru

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengeluarkan imbauan tegas bagi pendatang baru untuk menunda keberangkatan ke Jakarta pascalibur Lebaran 2026, terutama bagi mereka yang belum memiliki kepastian pekerjaan maupun jaminan tempat tinggal.
Langkah ini diambil guna menekan risiko lonjakan angka pengangguran dan beban sosial di Ibu Kota.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menekankan bahwa arus balik idealnya hanya dilakukan oleh warga yang memang sudah memiliki mata pencaharian tetap di Jakarta sebelum mudik.
Baca Juga: Nadiem Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook Usai 4 Kali Operasi
"Pendatang baru mudah-mudahan yang datang itu yang kemarin pulang. Artinya, sudah punya pekerjaan di sini, kemudian pulang kampung, dan balik lagi ke Jakarta juga sudah mendapatkan pekerjaan," ujar Munjirin di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (30/3/2026).
Munjirin memperingatkan warga yang ingin mencoba peruntungan tanpa persiapan ekonomi yang matang agar mempertimbangkan kembali rencana merantau.
Ketiadaan keluarga atau pihak penjamin kebutuhan hidup selama di Jakarta dikhawatirkan akan memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari peningkatan angka kemiskinan hingga kerawanan ketertiban umum.
Baca Juga: Sebabkan Keracunan, Delapan SPPG di Tulungagung Dihentikan
"Tapi kalau yang belum ada pekerjaan, apalagi tidak ada yang menanggung di sini, ya, kita imbau kalau bisa untuk ditahan dulu, tidak ke Jakarta dulu," tegasnya.
Pemkot Jakarta Timur menilai urbanisasi yang tidak terkendali berpotensi membebani infrastruktur dan pelayanan publik kota.
Di sisi lain, pemerintah setempat tetap menyambut warga yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan meminta mereka untuk terus menjaga produktivitas serta mematuhi aturan demi kenyamanan bersama di lingkungan perkotaan.
Pihak kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Timur juga diminta untuk terus memantau dinamika kependudukan di wilayah masing-masing guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan pasca-arus balik tahun ini. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



