
Nadiem Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook Usai 4 Kali Operasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Kehadiran Nadiem ini merupakan yang pertama setelah menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.
Dalam sidang pemeriksaan ahli tersebut, Nadiem mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya sempat mengalami kemunduran medis yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Sebabkan Keracunan, Delapan SPPG di Tulungagung Distop
"Sekitar enam hari lalu saya menjalani tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran, berarti harus mengulang lagi dari awal," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Akibat kondisi ini, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan (penundaan penahanan demi alasan kesehatan) sejak 14 hingga 29 Maret 2026.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022.
Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan Lobi Iran untuk Izinkan Kapal Pertamina Melintas Selat Hormuz
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari investasi Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Dugaan gratifikasi ini dikaitkan dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski proses persidangan terus berjalan, Nadiem dijadwalkan akan kembali menjalani operasi susulan setelah laporan resume medis terbarunya keluar. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



