VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial FI (26) asal Sampang karena kedapatan memiliki 65,51 gram sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Dari hasil penindakan, petugas menangkap pelaku berinisial FI beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram," ujar Adik, Kamis, 17 September 2026.
Tersangka FI mengaku mendapatkan barang haram sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuannya transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, di hari yang sama saat penangkapan dilakukan. Sabu-sabu tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya," lanjutnya.
Menurut Adik, FI mengaku membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah seluruh barang terjual.
Kepada penyidik, FI juga mengaku menjual sabu dalam bentuk paket kecil maupun kemasan satu gram. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka dari aktivitas penjualan sabu.
Penyidik juga mendalami keterangan bahwa FI telah beberapa kali menerima pasokan dari ADT sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut masing-masing sekitar 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, dan sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.
Polisi menduga FI telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum ditangkap. Namun keterangan tersangka masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sebuah tas selempang hitam berisi 10 klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Selain itu, polisi mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam beserta satu unit telepon genggam.(joe)



























