VOICE Indonesia
Hukum

Tersangka Kelima Ditahan, Kasus Korupsi KUR BNI Jember Rugikan Negara Rp41 Miliar

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan palu hakim, timbangan keadilan, dan sepasang borgol yang disusun di atas permukaan meja berwarna terang.
Ilustrasi proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021-2023, yang telah merugikan negara hingga Rp41,48 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan tersangka baru berinisial SH merupakan collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, di Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.

"Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian," kata Punia.

Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan PT BNI sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Dengan penetapan SH, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya yang kini ditahan kejaksaan adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.

Perkara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6,14 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021-2023 yang mencapai Rp41,48 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan," tutur Punia.

Ringkasan AI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021-2023, yang telah merugikan negara hingga Rp41,48 miliar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–ManggaraiNasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Kiky· 16 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.