VOICE Indonesia
HOT
Daerah

Kasus Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Polres Tetapkan 4 Tersangka Tambahan

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Polres Padangsidimpuan
Petugas dari Kejaksaan dan Polres Padangsidimpuan mengikuti jalannya rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terkait penetapan empat tersangka baru(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus penemuan narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi delapan orang.

Keempat tersangka tambahan masing-masing berinisial ADH, MH, MS, dan HH. Mereka merupakan warga binaan yang diduga memiliki peran dalam pemindahan dan penyimpanan ganja di area dalam lapas.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, penetapan empat tersangka tambahan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut Juli, pada tahap awal penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda. Beberapa di antaranya diduga membantu memindahkan ganja dari kamar menuju bagian belakang lapas, sementara lainnya diduga terlibat dalam penyimpanan barang tersebut di bawah kandang ayam.

Terkait asal-usul dan kepemilikan ganja, Juli menyebut salah satu tersangka berinisial U mengaku barang tersebut milik seseorang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan pengakuan tersebut.

Sementara mengenai kemungkinan keterlibatan petugas lapas, Juli menyatakan bahwa hingga pemeriksaan saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan petugas.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka maupun saksi. Pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain tanpa didukung bukti.

Kasus tersebut bermula dari razia mendadak yang dilakukan tim gabungan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada Juni 2026. Dalam razia itu, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di bawah tempat penampungan air.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan hingga berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. (SS)

Pilihan Redaksi

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

VOICE Indonesia· 03 November 2026
#Kasus Ganja#Lapas Padangsidimpuan#Polres Padangsidimpuan#Narkotika#Satresnarkoba#Empat Tersangka Tambahan#Peredaran Ganja#Sumatera Utara
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.