VOICEINDONESIA.CO, Nganjuk – Ribuan batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP di Kabupaten Nganjuk.
Dalam razia selama bulan Oktober 2026, tim gabungan menyita 7.540 batang rokok ilegal. Penyitaan dilakukan setelah tim ini menyisir sejumlah warung, terutama di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.
Operasi penindakan ini menyasar berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kita mendampingi petugas Bea Cukai Kediri dalam razia rokok ilegal. Dalam operasi disita 7.540 batang. Rata-rata dijual secara tertutup. Artinya tidak terpajang di etalase,” terang Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Nganjuk, David Nur Rahman, Selasa (3/11).
Barang bukti beserta para penjual yang kedapatan mengedarkan rokok tersebut kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang disita telah dibawa pihak Bea Cukai Kediri,” tegas David.
Di sisi lain, pihak berwenang terus menggencarkan upaya pencegahan melalui pendekatan persuasif kepada para pedagang lokal.
“Karena kami juga secara rutin menggelar sosialisasi tentang larangan penjualan rokok ilegal,” pungkasnya.(joe)























