VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya langsung ditahan, sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan diperiksa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidikan sejauh ini tidak mengarah pada dugaan makar. Pasal yang diterapkan hanya berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi.
“Tapi sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam undang-undang dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegas Yusril, Selasa (03/11/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak berdasarkan laporan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal itu mengatur penyadapan atau intersepsi transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik orang lain. Pasal tersebut juga mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan alat penyadap. Barang bukti itu menjadi bagian dasar penetapan tersangka.
Yusril memastikan pemeriksaan dan penahanan dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hak para tersangka tetap harus dipenuhi selama proses hukum.























