
Kasus TPPO Anak di Kaltim Melonjak, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Geram! Menaker Minta Aplikasi Layanan Publik Tak Boleh Lagi Eror "Kecenderungan kasus pelecehan via daring marak, namun dengan ketentuan ini diharapkan dapat menekan dan mengeliminasi kasus terkait anak di lingkungan digital," ujar Kholid di Samarinda, Selasa (31/3/2026). Data UPTD PPA Kaltim menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum pada lebih dari enam kasus TPPO anak. Mayoritas korban merupakan anak-anak dari luar daerah yang didatangkan secara ilegal melalui komunikasi terselubung di media sosial. Baca Juga: Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran Modus yang sering digunakan pelaku adalah penipuan dengan menebar janji pekerjaan melalui internet, namun kenyataannya korban justru dieksploitasi. Kholid mencontohkan temuan kepolisian di sebuah kafe terkait eksploitasi anak sebagai pemandu lagu, serta penyelamatan empat korban asal Sulawesi Tenggara di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). "Para pelaku umumnya beraksi menggunakan modus penipuan secara daring dengan menebar janji pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan," ungkapnya. Kelompok yang paling rentan terjebak adalah anak putus sekolah yang merantau ke kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan. Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim terus menggencarkan koordinasi lintas sektor untuk memperbanyak ruang publik ramah anak, pojok baca, hingga penyediaan rumah penampungan yang aman. Dengan adanya PP Tunas, pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap platform digital menjadi lebih ketat, sehingga celah komunikasi yang digunakan para sindikat perdagangan orang dapat segera ditutup demi melindungi masa depan generasi muda di Kalimantan Timur. (af/hi) Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



