
Kencan Online Jadi Modus Pemerasan WNA Asal Malaysia di Batam

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat pemerasan yang menyasar warga negara asing asal Malaysia di Kota Batam.
Para pelaku menggunakan modus jebakan melalui aplikasi kencan sesama jenis untuk memeras korban berinisial MABAG hingga mengalami kerugian sebesar 5.000 Ringgit atau setara dengan Rp20 juta.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pengemudi asal Malaysia yang tengah berlibur di Batam.
Kejadian bermula saat korban mencari teman kencan melalui aplikasi Grindr dan menjalin komunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG.
Baca Juga: Indonesia Dikenakan Tarif Bea Masuk 0 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen
Pelaku kemudian menjemput dan membawa korban ke sebuah rumah kosong dengan dalih lokasi pertemuan.
"Korban berinisial MABAG usia 42 tahun, warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi sedang berlibur di Kota Batam," ujar Kompol Debby di Mapolresta Barelang, Kamis (20/2/2026).
Aksi pemerasan terjadi saat dua pelaku lain, WS dan YW, muncul dan berpura-pura sebagai warga setempat yang sedang menjaga keamanan lingkungan.
Mereka melakukan penggerebekan serta mengancam akan mengarak korban keliling pemukiman menggunakan kayu karena dituduh melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: PMI Sumbawa Meninggal Setelah Dideportasi dari Malaysia
Di bawah tekanan dan rasa takut, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang yang diminta oleh para pelaku.
Dalam struktur komplotan ini, YW bertindak sebagai otak pelaku yang mengelola akun aplikasi kencan untuk mencari korban, sementara HG berperan sebagai pengumpan yang membawa korban ke lokasi penjebakan.
Adapun tersangka WS bertugas melakukan pengancaman sekaligus menjadi operator transaksi menggunakan barcode transfer yang diketahui terafiliasi dengan jaringan judi daring.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Bengkong, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.
Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah dibagi-bagi oleh para pelaku dengan nominal masing-masing sekitar Rp7 juta.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 487 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komplotan ini terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



