VOICE Indonesia
Ekonomi

Indonesia Dikenakan Tarif Bea Masuk 0 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen

Afifah - VOICEIndonesia.co
Indonesia Dikenakan Tarif Bea Masuk 0 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen
Indonesia Dikenakan Tarif Bea Masuk 0 Persen untuk Produk Tekstil dan Garmen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati penghapusan tarif bea masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang bertujuan memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus mendukung target Indonesia Emas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi 4 juta pekerja di sektor tekstil.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Adili Tentara Zionis Asal Indonesia 

Jika dihitung beserta anggota keluarga mereka, manfaat dari kebijakan ini diperkirakan menjangkau hingga 20 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kerja sama ini menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memberikan tarif 0 persen bagi volume impor tekstil dan garmen tertentu dari Indonesia.

Besaran volume tersebut akan ditentukan secara timbal balik berdasarkan jumlah bahan baku tekstil, seperti kapas dan serat buatan, yang diimpor Indonesia dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU 

Meski secara umum AS tetap memberlakukan tarif resiprokal 19 persen, pemerintah AS memberikan pengecualian khusus untuk daftar produk yang telah diidentifikasi.

Selain sektor tekstil, perjanjian ART juga menghapus tarif bagi 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia lainnya.

Produk-produk yang kini mendapatkan fasilitas 0 persen tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Secara prosedural, perjanjian ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah penyelesaian seluruh proses hukum di kedua negara.

Di Indonesia, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan DPR RI untuk proses legalisasi, sementara Amerika Serikat akan menyelesaikan mekanisme internal melalui parlemen setempat.

Airlangga menambahkan bahwa kesepakatan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan di masa depan melalui Council of Board yang akan dibentuk oleh kedua belah pihak.

Pemerintah berkomitmen mempercepat proses perundang-undangan agar momentum yang disebut sebagai "New Golden Age" bagi hubungan Indonesia dan Amerika Serikat ini segera dirasakan manfaatnya secara luas. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Airlangga Hartarto#Bea Cukai#Tarif nol persen
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.