VOICEINDONESIA.CO, Hong Kong – Pemerintah Indonesia mulai mendorong diversifikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, dari yang selama ini didominasi sektor domestik menuju sektor formal yang membutuhkan tenaga kerja terampil.
Langkah tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut diarahkan untuk memperkuat kerja sama ketenagakerjaan kedua negara, meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI, sekaligus membuka akses pasar kerja yang lebih luas bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong.
Dalam pertemuan itu, Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya memperkuat dialog dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan Hong Kong, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu tujuan utama penempatan PMI.
"Kementerian P2MI menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk bertemu dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong," tutur Menteri Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral, khususnya dalam meningkatkan pelindungan, kesejahteraan, serta memperluas kesempatan kerja bagi PMI di Hong Kong.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi dengan Labour and Welfare Bureau dapat semakin intensif, terutama dalam pembahasan pelindungan PMI, peningkatan keterampilan tenaga kerja, hingga pengembangan peluang kerja yang memberikan manfaat bagi kedua negara.
"Serta pengembangan peluang kerja yang memberikan manfaat bagi kedua pihak," imbuh Menteri Mukhtarudin.
Sebagai informasi, Labour and Welfare Bureau merupakan biro kebijakan Pemerintah Hong Kong yang menangani bidang ketenagakerjaan, pengembangan tenaga kerja, sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, serta kesejahteraan sosial.
Dominasi Sektor Domestik Jadi Perhatian
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah masih tingginya dominasi penempatan PMI di sektor domestik. Kementerian P2MI mencatat, sepanjang periode 2023–2026, penempatan PMI di Hong Kong pada sektor tersebut mencapai 99,92 persen atau sebanyak 332.674 layanan.
Besarnya angka tersebut menjadi alasan pemerintah Indonesia mendorong perluasan akses penempatan tenaga kerja terampil di sektor formal, terutama pada bidang perawatan lansia, perhotelan, restoran, serta berbagai sektor jasa lainnya.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Indonesia menyambut baik Pilot Scheme for Foreign Domestic Carers. Namun, pembahasan lebih lanjut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan persyaratan, standar kompetensi, kondisi kerja, serta mekanisme pelindungan bagi PMI yang akan bekerja melalui skema tersebut.
Selain itu, Kementerian P2MI mendorong perluasan penempatan PMI pada institusi perawatan lansia melalui Special Scheme to Import Care Workers for Residential Care Homes. Pemerintah Hong Kong diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dengan pengelola fasilitas perawatan agar Pekerja Migran Indonesia memperoleh akses terhadap peluang tersebut.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah juga menyiapkan penguatan kompetensi calon tenaga kerja melalui penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
"Upaya ini akan didukung penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi melalui program SMK Go Global sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong," tandas Menteri Mukhtarudin.
Pelindungan Hak dan Kesejahteraan PMI
Selain memperluas peluang kerja, persoalan kesejahteraan dan pemenuhan hak PMI juga menjadi agenda penting dalam pertemuan bilateral tersebut.
Menteri Mukhtarudin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Hong Kong yang menaikkan upah minimum pekerja domestik asing menjadi HKD 5.220 per bulan, termasuk pemenuhan hak terkait akomodasi, makanan, dan ketentuan kontrak kerja.
Meski demikian, Menteri P2MI menekankan perlunya perhatian berkelanjutan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, terutama menyangkut waktu kerja, waktu istirahat, serta kesempatan menjalankan ibadah.
Kementerian P2MI juga mengapresiasi dukungan Labour and Welfare Bureau bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam menangani perselisihan hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja, serta fasilitasi akses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan, Indonesia turut mendorong penguatan mekanisme tindak lanjut pengaduan PMI. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi pembebanan komisi berlebihan, pelanggaran oleh agensi penempatan, serta tidak terpenuhinya hak-hak pekerja.
"Jadi, pertukaran informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan ini sangat penting untuk memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas," beber Mukhtarudin.
Pemerintah Indonesia juga memandang perlu adanya evaluasi terhadap kinerja agensi penempatan berdasarkan aspek legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas layanan, dan penanganan pengaduan.
Tidak hanya itu, koordinasi penanganan PMI bermasalah juga menjadi perhatian khusus, terutama bagi pekerja yang mengalami sakit berat, kecelakaan kerja, kekerasan, eksploitasi, maupun kondisi rentan lainnya. Langkah ini diperlukan agar setiap pekerja memperoleh bantuan dan kepastian penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi.
Koordinasi Keimigrasian dan Kepastian Status PMI
Persoalan lain yang turut dibahas adalah pentingnya penguatan koordinasi dengan otoritas ketenagakerjaan dan keimigrasian Hong Kong.
Menteri Mukhtarudin mendorong peningkatan komunikasi terkait prosedur perpanjangan izin kerja, pergantian majikan, serta penyelesaian status keimigrasian PMI yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kekerasan, atau eksploitasi.
Menurutnya, pertukaran informasi mengenai kebijakan dan skema penempatan, khususnya pada sektor formal, perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemerintah dapat mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja Hong Kong.
"Hal ini perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan sesuai kebutuhan pasar kerja Hong Kong," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Hong Kong Apresiasi Kontribusi PMI
Sementara itu, Secretary for Labour and Welfare Hong Kong Chris Sun Yuk-han, JP, menyambut baik pertemuan dengan Menteri P2MI Mukhtarudin sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dan kerja sama ketenagakerjaan antara Hong Kong dan Indonesia.
Chris menilai PMI memiliki kontribusi penting dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja di Hong Kong, termasuk pada sektor rumah tangga dan pelayanan perawatan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara kedua pemerintah untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik.
"Sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong," kata Chris.
Pemerintah Hong Kong, lanjutnya, terbuka untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia dalam membahas berbagai isu ketenagakerjaan, peningkatan keterampilan, serta penanganan persoalan yang dihadapi pekerja migran.
Pertemuan bilateral tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kemitraan ketenagakerjaan Indonesia dan Hong Kong. Terutama dalam memperluas akses pasar kerja formal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memastikan pemenuhan hak dan pelindungan PMI.
Lebih dari sekadar membuka peluang penempatan baru, diversifikasi sektor kerja ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas penempatan PMI agar tidak terus bergantung pada sektor domestik.
Melalui koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, Indonesia dan Hong Kong diharapkan mampu membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih aman, profesional, berkeadilan, dan saling menguntungkan. (adv/adv)























