VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenai sanksi.
Hukuman disiplin diberikan kepada anggota yang menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia, sedangkan pelanggaran yang melibatkan narkotika dapat diproses secara pidana.
"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika cair yang dikonsumsi melalui perangkat vape.
"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," katanya.
Menurut Isir, kebijakan larangan penggunaan vape juga telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura dan Thailand.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan serupa bagi pegawainya.
Polri kemudian menerapkan larangan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Isir juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kepatuhan personel Polri terhadap kebijakan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan anggota yang kedapatan menggunakan vape melalui sejumlah kanal pengaduan.
"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," katanya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (af)























