VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perusahaan Penempata Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk melakukan pertemuan bisnis sekaligus mewawancarai atau menyeleksi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perlu memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kegiatan yang dilakukan ternyata masuk dalam kategori penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif hingga persoalan hukum keimigrasian.
Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas WNA di Indonesia tidak hanya dapat dilihat dari alasan kedatangannya, tetapi juga harus diperiksa berdasarkan kegiatan faktual yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia. Terlebih apabila kehadiran mereka berkaitan dengan proses seleksi, perekrutan, dan penempatan CPMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut diperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.
PP Nomor 34 Tahun 2021, khususnya Pasal 1, memberikan definisi bahwa TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat serta-merta mendatangkan WNA untuk menjalankan pekerjaan di Indonesia tanpa terlebih dahulu memastikan status kegiatan, tujuan visa, serta kewajiban perizinan yang berlaku.
Kunjungan Bisnis Bukan Pembenaran untuk Semua Aktivitas
Meski demikian, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan. Pasal 19 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2021 mengecualikan kewajiban pengesahan RPTKA bagi TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan tertentu, termasuk kunjungan bisnis dan penelitian dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, Pasal 20 menyatakan bahwa TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan kunjungan bisnis dapat masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Artinya, kehadiran WNA untuk menghadiri rapat, membicarakan kerja sama, atau melakukan pertemuan bisnis tidak otomatis merupakan pelanggaran ketenagakerjaan. Namun, pengecualian kunjungan bisnis tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan setiap aktivitas yang dilakukan di Indonesia, khususnya apabila dalam praktiknya WNA tersebut menjalankan pekerjaan atau fungsi operasional yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.
Karena itu, aktivitas wawancara CPMI harus diperiksa secara objektif. Perlu dipastikan apakah wawancara tersebut merupakan bagian dari pertemuan bisnis dengan calon pemberi kerja atau mitra usaha di luar negeri, atau justru merupakan kegiatan operasional perekrutan dan penempatan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.
Ancaman Sanksi terhadap Perusahaan
Apabila hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan membuktikan bahwa perusahaan mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA, ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021 dapat diberlakukan.
Sanksi administratif yang diatur meliputi denda, penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA, dan/atau pencabutan pengesahan RPTKA sesuai jenis pelanggarannya.
Bahkan, berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021, perusahaan yang terbukti mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA dapat dikenakan denda sebesar Rp6 juta per jabatan per orang untuk setiap bulan, dengan batas penghitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Besaran denda tersebut meningkat berdasarkan lamanya pelanggaran, yakni Rp12 juta untuk dua bulan, Rp18 juta untuk tiga bulan, hingga Rp36 juta untuk enam bulan. Penghitungan denda harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penetapan pejabat yang berwenang.
Ketentuan lebih teknis mengenai pelanggaran dan pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 49 mengatur pelanggaran norma penggunaan TKA yang dapat dikenai sanksi administratif, termasuk tidak memiliki pengesahan RPTKA, mempekerjakan TKA tidak sesuai pengesahan RPTKA, serta pelanggaran kewajiban lainnya.
Sementara itu, Pasal 50 mengatur mekanisme dan besaran denda terhadap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA.
Dengan demikian, apabila aktivitas WNA yang didatangkan perusahaan terbukti merupakan pekerjaan yang masuk dalam rezim penggunaan TKA dan tidak memenuhi ketentuan, perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan.
Wawancara CPMI Harus Mengikuti Aturan Penempatan PMI
Di sisi lain, apabila kedatangan WNA tersebut berkaitan dengan seleksi dan wawancara CPMI, pemerintah juga perlu memeriksa legalitas proses penempatan pekerja migran yang dilakukan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan penempatan PMI harus dilaksanakan oleh pelaksana penempatan yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pelaksana penempatan PMI terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Selanjutnya, Pasal 51 mewajibkan perusahaan yang akan menjadi P3MI memiliki izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Menteri. Sementara Pasal 59 mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebelum melaksanakan penempatan.
Oleh karena itu, apabila kegiatan wawancara CPMI dilakukan dalam rangka proses penempatan, pemerintah perlu memastikan perusahaan penyelenggara memiliki legalitas, negara tujuan penempatan yang jelas, dokumen permintaan tenaga kerja, serta perjanjian kerja sama penempatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Jangan sampai proses wawancara yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme seleksi tenaga kerja justru menjadi pintu masuk praktik perekrutan yang tidak transparan, tidak memiliki dasar perjanjian yang sah, atau berpotensi merugikan CPMI.
Pemerintah Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Kementriaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi yang berwenang dalam pelindungan PMI termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi perlu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan perusahaan yang mendatangkan WNA untuk melakukan pertemuan bisnis sekaligus mewawancarai CPMI.
Pemeriksaan tersebut setidaknya harus mencakup identitas dan kewarganegaraan WNA, jenis visa dan izin tinggal yang digunakan, tujuan kedatangan, perusahaan atau pihak yang mengundang, agenda kegiatan, serta bentuk aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Selain itu, pemerintah perlu memeriksa apakah proses wawancara CPMI dilakukan oleh perusahaan penempatan yang memiliki izin, apakah terdapat kerja sama resmi dengan mitra usaha atau pemberi kerja di negara tujuan, dan apakah seluruh proses seleksi telah memberikan kepastian mengenai jabatan, jenis pekerjaan, upah, serta perlindungan bagi calon pekerja migran.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal, penegakan hukum juga perlu dikoordinasikan dengan instansi keimigrasian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen perusahaan semata. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses perekrutan dan penempatan CPMI berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak serta keselamatan calon pekerja migran Indonesia.
Sebab, kehadiran WNA dalam kegiatan bisnis dan seleksi tenaga kerja asing di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Kepentingan bisnis lintas negara tidak boleh mengesampingkan kedaulatan hukum Indonesia maupun hak-hak warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.(red)
Diolah dari Sumber peraturan resmi:
PP Nomor 34 Tahun 2021 ,Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 ,Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 – Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif,UU Nomor 18 Tahun 2017























