VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co โ€” bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Daerah

Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi Dua Puluh Lima WNA Vietnam

Redaksi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya (Tengah)
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya (Tengah)(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang โ€“ Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap 25 warga negara Vietnam pada Rabu (5/8/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Langkah pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Rangkaian pendeportasian diawali dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, sebagai titik keberangkatan awal menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Setibanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebanyak 25 deteni warga negara Vietnam tersebut langsung diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Selanjutnya, mereka diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam, menggunakan penerbangan internasional. Seluruh tahapan proses ini dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Rudenim dalam menyelenggarakan tindakan administratif keimigrasian bagi orang asing.

"Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel," jelas I Wayan Putu Wiadnya pada kamis (06/08/2026).

Sebelum tindakan pendeportasian direalisasikan, seluruh warga negara Vietnam tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Selama masa pendetensian, petugas melakukan proses verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai landasan dasar pemulangan ke negara asal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, turut menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan elemen krusial dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.

"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif," ujar Erybowo.

Pelaksanaan pendeportasian ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi utama Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi pada Rudenim Pusat Tanjungpinang demi memastikan tegaknya kedaulatan negara.

Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan-tindakan bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang asing di wilayah teritorial Indonesia. Dengan demikian, diharapkan hanya orang asing yang memberikan manfaat yang dapat berada dan beraktivitas di Indonesia sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan Imigrasi Untuk Rakyat.(*/red)

Ringkasan AI

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap 25 warga negara Vietnam pada Rabu (5/8/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Langkah pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Powered by Ajakin.id โ€” AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya DiborgolPekerja Migran Indonesia

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya Diborgol

S Nurafifaยท 06 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

โš ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.