VOICE Indonesia
HOT
Ketenagakerjaan

Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2026

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri(Foto: Voiceindonesia.co/Kemnaker RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 harus warga negara Indonesia (WNI) ber-Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, total Rp900.000, dibayarkan sekaligus.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut BSU ditujukan menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja pada kuartal IV-2026.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” tegasnya pada Minggu (8/11/2026).

Bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Daerah tanpa UMK mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di data kepesertaan. Upah itu terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran menjadi kelompok prioritas.

Persyaratan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Informasi BSU 2026 tersedia di laman resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id dan pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630

Pilihan Redaksi

Imigrasi Jaring 3 WNA China di Proyek Tol Semarang-Demak, Diduga Langgar Izin TinggalImigrasi

Imigrasi Jaring 3 WNA China di Proyek Tol Semarang-Demak, Diduga Langgar Izin Tinggal

Afifah· 07 November 2026
#Kemnaker#BSU#Ketenagakerjaan#Syarat penerima BSU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.