VOICE Indonesia
Edukasi

Cara Mengurus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Saat Terjadi Masalah

Afifah - VOICEIndonesia.co
Cara Mengurus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Saat Terjadi Masalah
Cara Mengurus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Saat Terjadi Masalah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dibalik perjuangan pekerja migran Indonesia (PMI), terselip tantangan yang harus dihadapi Ketika bekerja di negeri orang.

Salah satu risiko yang harus dihadapi adalah pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) atau agen ilegal yang dapat menyebabkan PMI bermasalah. Berdasarkan data dari kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), sekitar 95 persen PMI yang terkena masalah hingga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah yang berangkat secara unprosedural.

"Berdasarkan data yang kami lihat rata-rata 90—95 persen PMI kena masalah, yaitu nonprosesudar, human traficking, hingga intimidasi," kata Karding di Tangerang, Kamis (26/12/2024) lalu.

Baca Juga: Panduan Menghadapi Masalah dengan Majikan di Luar Negeri

Untuk itu Pemerintah mendorong agar Calon PMI yang hendak bekerja berangkat secara procedural serta memiliki skill yang dibutuhkan. Namun jika PMI sedang mengalami masalah di negara penempatan dan ingin mengurus kepulangan, simak cara berikut.

Hubungi Penerjemah atau Agency
PMI segera melaporkan diri kepada agency dan meminta bantuan untuk dipulangkan. Usahakan meminta tolong seseorang atau organisasi non pemerintah yang mengerti Bahasa jika diminta untuk melalukan penandatanganan dokumen tertentu.

Mencari Bantuan dari Perkumpulan PMI di negara Penempatan
PMI bisa mencari informasi dan meminta bantuan, apa saja yang harus dipersiapkan dari perkumpulan PMI di negara tersebut.Cari orang yang dapat dipercaya.

Layanan Pengaduan KP2MI
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka layanan pengaduan untuk PMI pada hotline 0-800-1000. Kamu bisa menjelaskan permasalahan yang terjadi. Persiapkan juga bukti seperti foto dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Mau jadi Perawat di Jerman, Simak Prosedur Berikut

Cari KBRI atau KJRI terdekat

Pekerja migran bisa langsung mencari tahu lokasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat di negara tersebut untuk mendapatkan pertolongan.

Mencari Bantuan dari Organisasi Non Pemerintah

Pekerja Migran juga bisa mencari bantuan kepada organisasi Non Pemerintah seperti Serikat Buruh Migran (SBMI), Migrant Care atau lainnya. Organisasi tersebut dapat memberikan pendampingan hukum, konseling, serta bantuan lainnya yang dibutuhkan oleh PMI yang menghadapi masalah di luar negeri .

Mengurus Kepulangan Secara Mandiri
PMI dapat mengurus kepulangan secara mandiri dalam mengurus dokumen dan dapat menjaga keselamatan diri sampai ke daerah asal.

Prosedur Kepulangan PMI Secara Mandiri
Di Luar Negeri:

  1. PMI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan.
  2. PMI yang akan pulang secara mandiri dapat juga melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan melalui pengguna atau mitra usaha.
  3. Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada PMI yang akan pulang ke tanah air
  4. PMI yang bekerja pada pengguna perseorangan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui mitra usaha di negara.

Setibanya di Indonesia:

  1. PMI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, PMI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan PMI.
  3. Setelah mengambil barang dari conveyor, PMI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
  4. Selanjutnya PMI yang MAMPU PULANG SECARA MANDIRI, mempergunakan transportasi umum resmi yang telah disediakan pihak bandara menuju terminal bis atau stasiun kereta untuk pulang ke daerah asal.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.