
Jangan Korbankan Masa Depan Demi Jebakan Maut TPPO!
Awali di Disnaker: Datangi dan daftarkan diri Anda di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Ikuti seleksi resmi hanya melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan sah. Pahami Kontrak: Jangan tergesa-gesa. Anda wajib memiliki dan memahami isi Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh otoritas Indonesia dan negara tujuan. Pastikan detail gaji, jam kerja, dan jenis pekerjaan tertulis jelas. Waspadai Dokumen: JANGAN PERNAH menyerahkan dokumen asli (Paspor, KTP, Ijazah) Anda kepada pihak yang mencurigakan. Jika dokumen Anda ditahan, Anda berada dalam bahaya "perbudakan utang" dan terancam terisolasi. Terdaftar Resmi: Pastikan nama Anda terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah, seperti SISKOP2MI atau SiapKerja. Keterdaftaran ini adalah bukti otentik bahwa Anda berangkat di bawah pengawasan dan perlindungan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Ikuti Pembekalan: Hadiri Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) / Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dari Kementrian pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ini adalah momen krusial untuk mendapatkan informasi budaya kerja, hak-hak, dan yang terpenting, kontak darurat perwakilan RI di negara tujuan.Ingat! Setiap tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui Disnaker, P3MI resmi, atau sistem KP2MI/BP2MI adalah alarm bahaya! Mereka memanfaatkan visa wisata/kunjungan untuk melancarkan kejahatan. Segera Bertindak Jika Terancam! Jika Anda atau kerabat Anda sudah terlanjur mengalami penipuan, eksploitasi, atau menghadapi ancaman kekerasan termasuk situasi yang mengarah pada eksploitasi seksual seperti kasus yang marak di beberapa wilayah seperti Dubai jangan diam! Segera cari pertolongan dan laporkan! Negara wajib mengulurkan tangan. Pusat Pengaduan Cepat:
- KP2MI/BP2MI Call Center: Hubungi nomor pengaduan bebas pulsa 0800 10000 (Indonesia) atau media sosial resmi,seperti Tiktok,Instagram,Facebook dan Email.
- Aparat Hukum: Laporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan TPPO Kepolisian RI.
- Perwakilan RI di Luar Negeri: Jika Anda sudah berada di luar negeri, segera kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di kota Anda bermukim.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



