
Jangan Terjebak! Cara Mengecek Agen Penyalur Pekerja yang Terpercaya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Banyaknya kasus penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) membuat kewaspadaan menjadi kunci penting sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Berdasarkan panduan resmi pemerintah, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan legalitas proses penyaluran tenaga kerja.
Langkah pertama adalah selalu meminta identitas diri dan surat tugas resmi dari PT atau P3MI yang menawarkan pekerjaan. Pekerja juga harus menanyakan tawaran atau permintaan kerja (job order) dari negara penerima.
Pendaftaran resmi sebagai calon PMI harus dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan tidak dipungut biaya. Warga bisa mendapatkan informasi di Kantor BP3MI provinsi, Bursa Kerja Luar Negeri di kabupaten/kota, atau kelompok berlatih CPMI berbasis masyarakat.
📖 Baca Juga ↗PMI Sakit atau Kecelakaan di HongKong? Begini Langkah yang Harus DilakukanSaat mendaftar, pekerja harus menunjukkan dokumen asli namun hanya menyerahkan salinannya. Perbanyak salinan pendaftaran untuk disimpan sendiri dan untuk keluarga sebagai bentuk pengamanan.
Waspadai jika ada permintaan biaya pendaftaran, pemalsuan dokumen, atau iming-iming gaji besar yang tidak masuk akal. Semua tawaran pekerjaan secara hukum harus disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan diumumkan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Jangan pernah menandatangani kertas kosong atau dokumen yang belum dibaca dengan seksama. Perjanjian penempatan harus diketahui oleh Disnaker dan pekerja berhak mendapatkan salinannya.
📖 Baca Juga ↗Tantangan Indonesia Menghadapi Arus PMI ke Industri Ilegal KambojaPekerja migran juga harus memahami biaya-biaya resmi yang dikeluarkan untuk bekerja di luar negeri. Biaya tersebut meliputi pengurusan dokumen perjalanan, tes kesehatan, sertifikasi keterampilan, akomodasi di penampungan dan transportasi.
Jika mengalami hal mencurigakan seperti kekerasan, ancaman, atau kondisi penampungan yang tidak layak, segera laporkan kepada polisi atau organisasi perlindungan tenaga kerja. Pastikan memiliki salinan semua dokumen penting untuk diserahkan kepada keluarga.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



