VOICE Indonesia
Edukasi

Jangan Terjebak! Cara Mengecek Agen Penyalur Pekerja yang Terpercaya

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Jangan Terjebak! Cara Mengecek Agen Penyalur Pekerja yang Terpercaya
Jangan Terjebak! Cara Mengecek Agen Penyalur Pekerja yang Terpercaya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Banyaknya kasus penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) membuat kewaspadaan menjadi kunci penting sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Berdasarkan panduan resmi pemerintah, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan legalitas proses penyaluran tenaga kerja.

Langkah pertama adalah selalu meminta identitas diri dan surat tugas resmi dari PT atau P3MI yang menawarkan pekerjaan. Pekerja juga harus menanyakan tawaran atau permintaan kerja (job order) dari negara penerima.

Pendaftaran resmi sebagai calon PMI harus dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan tidak dipungut biaya. Warga bisa mendapatkan informasi di Kantor BP3MI provinsi, Bursa Kerja Luar Negeri di kabupaten/kota, atau kelompok berlatih CPMI berbasis masyarakat.

📖 Baca Juga ↗PMI Sakit atau Kecelakaan di HongKong? Begini Langkah yang Harus Dilakukan

Saat mendaftar, pekerja harus menunjukkan dokumen asli namun hanya menyerahkan salinannya. Perbanyak salinan pendaftaran untuk disimpan sendiri dan untuk keluarga sebagai bentuk pengamanan.

Waspadai jika ada permintaan biaya pendaftaran, pemalsuan dokumen, atau iming-iming gaji besar yang tidak masuk akal. Semua tawaran pekerjaan secara hukum harus disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan diumumkan melalui Dinas Tenaga Kerja.

Jangan pernah menandatangani kertas kosong atau dokumen yang belum dibaca dengan seksama. Perjanjian penempatan harus diketahui oleh Disnaker dan pekerja berhak mendapatkan salinannya.

📖 Baca Juga ↗Tantangan Indonesia Menghadapi Arus PMI ke Industri Ilegal Kamboja

Pekerja migran juga harus memahami biaya-biaya resmi yang dikeluarkan untuk bekerja di luar negeri. Biaya tersebut meliputi pengurusan dokumen perjalanan, tes kesehatan, sertifikasi keterampilan, akomodasi di penampungan dan transportasi.

Jika mengalami hal mencurigakan seperti kekerasan, ancaman, atau kondisi penampungan yang tidak layak, segera laporkan kepada polisi atau organisasi perlindungan tenaga kerja. Pastikan memiliki salinan semua dokumen penting untuk diserahkan kepada keluarga.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.