
PBB Soroti Pekerja Indonesia Terjerat Online Scamming dan Forced Criminality

"Mereka menanyakan soal gimana misuse of digital technology bisa menyebabkan online scamming, kemudian forced criminality yang akhirnya menaruh kerja migran dalam resiko trafficking in person," ujar Syifa saat menghadiri diskusi publik di Surakarta, Kamis (2/12/2025).
Baca Juga: UU PPMI Mandul, Perlindungan Pekerja Migran Terkikis Omnibus Law Lebih lanjut, kinerja Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang hingga saat ini juga menjadi materi pertanyaan dalam sesi pertemuan publik tersebut. Proses rekrutmen yang dilakukan oleh agen-agen swasta (private agencies) turut disorot karena dinilai berpotensi kuat menjadi pintu masuk bagi praktik eksploitasi dan perdagangan manusia. "Pertanyaan lainnya itu ada menyentuh terkait kerja migran bagaimana kinerja Satgas TPPO hingga sekarang. Lalu proses recruitment rekrutmen yang dilakukan yang dilakukan private agencies," jelasnya. Baca Juga: Anti Trafficking Dikriminalisasi, Pemerintah Tidak Lagi Gelar Hassan Wirajuda Pelindungan Award Syifa menilai Komite PBB menaruh perhatian besar pada Indonesia, mengingat sidang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2017. Banyaknya perubahan yang terjadi dalam kurun waktu delapan tahun terakhir mendorong komite untuk meminta elaborasi mendalam tentang berbagai isu terkini yang berkembang. "Komite sendiri juga menaruh banyak perhatian ke Indonesia. Ini bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan yang mereka tanyakan. Mereka sepertinya belum terlalu tahu gitu loh banyak perubahan yang terjadi dari antara 2017 sampai 2025," tambahnya. Menguatkan hal tersebut, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, menambahkan bahwa isu online scamming merupakan salah satu poin penting dalam laporan bayangan (shadow report) yang disampaikan oleh masyarakat sipil Indonesia. Ia menekankan bahwa kesaksian langsung dari korban menjadi bukti empiris yang sangat kuat untuk menunjukkan realitas kejahatan di lapangan. "Soal online scam, sampai kemudian Pak Jen yang nanti kita dengarkan video kesaksian, itu juga bersaksi mengenai kejahatan di sektor digital yang kemudian menjadi praktek trafficking," kata Wahyu. Wahyu menjelaskan bahwa laporan alternatif dari masyarakat sipil disusun berdasarkan kesaksian korban, riset kualitatif, analisis kebijakan, dan studi-studi sekunder yang relevan. Menurutnya, hal yang paling mutlak adalah berkonsultasi dengan konstituen dan komunitas untuk mendengar langsung suara korban dan penyintas. Dalam pertemuan publik tersebut, komite banyak bertanya dan meminta elaborasi karena belum familiar dengan konteks terkini di Indonesia. Mereka berupaya memahami secara lebih baik bagaimana teknologi digital disalahgunakan untuk menjerat pekerja migran dalam skema kejahatan yang semakin canggih.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



