Pekerja Migran Indonesia Sering Tersandung 3 Masalah Ini di Luar Negeri
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ada tiga masalah hukum yang paling sering dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yakni overstay, dokumen tidak sah, dan penempatan tidak sesuai kontrak. Ketiganya terus berulang karena minimnya pemahaman hukum calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan.
Masalah pertama adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal. Ini terjadi karena PMI tidak memahami ketentuan keimigrasian negara tujuan dengan risikonya mulai dari denda besar, penahanan, hingga deportasi paksa.
Untuk menghindari overstay, calon PMI wajib memahami ketentuan visa yang dimiliki termasuk batas masa berlaku dan prosedur perpanjangannya. PMI yang terancam overstay akibat situasi di luar kendali seperti majikan yang menahan dokumen berhak meminta bantuan KBRI setempat.
Masalah kedua adalah dokumen tidak sah. Calon PMI kerap tidak teliti memeriksa keaslian dokumen yang disiapkan agen penempatan sehingga baru menyadari masalahnya setelah tiba di negara tujuan. Pastikan seluruh dokumen diperiksa langsung melalui Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI sebelum berangkat.
Masalah ketiga dan paling berbahaya adalah penempatan tidak sesuai kontrak. PMI yang ditempatkan di pekerjaan atau lokasi berbeda dari yang tertulis di kontrak berhak menolak dan segera melaporkan kasusnya kepada KBRI di negara tujuan.
Seluruh calon PMI diimbau mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan secara serius sebelum berangkat. OPP berisi pembekalan hukum, budaya kerja, serta hak dan kewajiban PMI yang sangat penting sebagai bekal menghadapi berbagai situasi di negara tujuan.
Simpan salinan seluruh dokumen penting termasuk kontrak kerja, paspor, dan visa di tempat yang aman dan mudah diakses. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti hukum yang sangat dibutuhkan jika terjadi permasalahan di luar negeri.
Pilihan Redaksi
Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pascapelantikan, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk membantu
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

