VOICE Indonesia
Edukasi

Pekerja Migran Indonesia Sering Tersandung 3 Masalah Ini di Luar Negeri

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi yang menggambarkan tumbukan atau pertemuan antara paspor dan palu sidang
Ilustrasi yang menggambarkan tumbukan atau pertemuan antara paspor dan palu sidang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ada tiga masalah hukum yang paling sering dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yakni overstay, dokumen tidak sah, dan penempatan tidak sesuai kontrak. Ketiganya terus berulang karena minimnya pemahaman hukum calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan.

Masalah pertama adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal. Ini terjadi karena PMI tidak memahami ketentuan keimigrasian negara tujuan dengan risikonya mulai dari denda besar, penahanan, hingga deportasi paksa.

Untuk menghindari overstay, calon PMI wajib memahami ketentuan visa yang dimiliki termasuk batas masa berlaku dan prosedur perpanjangannya. PMI yang terancam overstay akibat situasi di luar kendali seperti majikan yang menahan dokumen berhak meminta bantuan KBRI setempat.

Masalah kedua adalah dokumen tidak sah. Calon PMI kerap tidak teliti memeriksa keaslian dokumen yang disiapkan agen penempatan sehingga baru menyadari masalahnya setelah tiba di negara tujuan. Pastikan seluruh dokumen diperiksa langsung melalui Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI sebelum berangkat.

Masalah ketiga dan paling berbahaya adalah penempatan tidak sesuai kontrak. PMI yang ditempatkan di pekerjaan atau lokasi berbeda dari yang tertulis di kontrak berhak menolak dan segera melaporkan kasusnya kepada KBRI di negara tujuan.

Seluruh calon PMI diimbau mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan secara serius sebelum berangkat. OPP berisi pembekalan hukum, budaya kerja, serta hak dan kewajiban PMI yang sangat penting sebagai bekal menghadapi berbagai situasi di negara tujuan.

Simpan salinan seluruh dokumen penting termasuk kontrak kerja, paspor, dan visa di tempat yang aman dan mudah diakses. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti hukum yang sangat dibutuhkan jika terjadi permasalahan di luar negeri.

Ringkasan AI

Ada tiga masalah hukum yang paling sering dialami Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yakni overstay, dokumen tidak sah, dan penempatan tidak sesuai kontrak. Ketiganya terus berulang karena minimnya pemahaman hukum calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan.Masalah pertama adalah overstay atau

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.