
Visa Kerja: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Visa kerja menjadi dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memastikan legalitas dan perlindungan mereka saat bekerja di luar negeri. Tanpa dokumen ini, para pekerja berisiko menghadapi berbagai masalah hukum dan eksploitasi.
Berdasarkan ketentuan International Labour Organization, pekerja migran didefinisikan sebagai seseorang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain untuk dipekerjakan oleh pihak lain. Di Indonesia sendiri, regulasi mengenai PMI diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Visa kerja merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengizinkan orang asing agar bisa bekerja secara sah di negara yang berada di luar kewarganegaraannya. Dokumen ini hanya dapat diajukan oleh individu berusia minimal 18 tahun dan bersifat sementara (non-imigran).
📖 Baca Juga ↗Panduan Efektif Mengelola Gaji Untuk Kiriman Ke Keluarga Di IndonesiaPara pemegang visa kerja harus melakukan perpanjangan berkala untuk tetap legal bekerja di negara tujuan. Status visa ini dapat diubah menjadi permanen setelah pemegang visa tinggal selama beberapa tahun di negara tempat mereka bekerja.
Proses mendapatkan visa kerja umumnya lebih kompleks dibandingkan jenis visa lainnya karena melibatkan berbagai pihak termasuk perusahaan pemberi kerja. Dokumen pendukung seperti kontrak kerja, bukti keterampilan, dan izin dari otoritas imigrasi menjadi persyaratan umum yang harus dipenuhi.
📖 Baca Juga ↗Apa yang Harus Dilakukan Saat Pekerja Migran Terlantar di Luar Negeri?Masa berlaku visa kerja biasanya mengikuti durasi kontrak kerja, berkisar antara satu hingga beberapa tahun dengan opsi perpanjangan jika PMI masih bekerja pada pemberi kerja yang sama.
Visa kerja merupakan bentuk perlindungan legal bagi para pekerja migran. Tanpa visa kerja yang sah, PMI sangat rentan terhadap eksploitasi, penyiksaan, dan tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta perlindungan hukum.
UU No. 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PMI, termasuk kepemilikan visa kerja yang sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia terus mendorong calon PMI untuk mengikuti jalur resmi dan memastikan kepemilikan visa kerja yang sah sebelum berangkat ke luar negeri untuk menghindari permasalahan hukum dan eksploitasi pekerja.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



