VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seluruh fraksi partai politik di DPR RI sepakat bulat mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian mengetuk palu persetujuan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan target pertumbuhan ekonomi 6 persen bukan sekadar angka melainkan jembatan untuk memperbesar kue ekonomi Indonesia agar rakyat semakin merasakan manfaatnya.
"Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi," ucap Said membacakan laporannya.
Said memaparkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2027 yang disepakati, termasuk inflasi 2,5 persen dan kurs rupiah terkendali di kisaran Rp17.500 per dolar AS. Suku bunga SBN 10 tahun dipatok 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
APBN 2027 juga memuat 14 indikator kesejahteraan yang harus dicapai tahun depan. Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 4,30-4,87 persen, tingkat kemiskinan 6-6,5 persen, dan kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen.
Rasio gini ditargetkan turun ke 0,360-0,365, proporsi lapangan kerja formal naik ke 40,81 persen, dan penciptaan lapangan kerja baru 2,57-3,49 juta orang. GNI per kapita ditargetkan 5.800-5.840 dolar AS atau setara Rp98,54-99,22 juta.
Said menegaskan pertumbuhan ekonomi tinggi tidak ada artinya jika rakyat tersisih dari gerak pembangunan.
"Ke-14 indikator di atas merupakan instrumen pengukuran untuk melihat aspek yang lebih komprehensif antara capaian kesejahteraan rakyat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup sebagai mitigasi pembangunan," pungkas Said.



























