VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah memastikan kebijakan perpajakan di sektor e-commerce diterapkan secara adil, transparan, dan proporsional.
Langkah ini dinilai krusial agar aturan pajak digital tidak menjadi beban baru yang memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Prinsipnya jelas: pajak harus adil, transparan, sederhana, dan berbasis data. Jangan sampai digitalisasi perdagangan justru membuat UMKM yang sudah patuh menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Evita menegaskan pentingnya mencegah pemajakan berganda (double taxation) pada transaksi UMKM di platform digital.
Ia mendorong skema single taxation serta pembentukan single data framework guna mengintegrasikan data transaksi lintas platform secara akurat sekaligus mengidentifikasi pelaku usaha di bawah ambang batas omzet Rp500 juta per tahun secara otomatis.
“Pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh kembali dibebani pungutan atas transaksi yang sama hanya karena transaksi tersebut dilakukan melalui platform digital,” ujar Evita.
Selain mencegah praktik pemecahan omzet (split revenue), integrasi data tersebut diharapkan tidak menambah rumit birokrasi, beban administrasi, maupun biaya tambahan bagi UMKM.
Evita juga meminta pemerintah melakukan studi dampak kebijakan (policy impact assessment) secara menyeluruh dengan melibatkan asosiasi UMKM, pengelola platform, dan otoritas pajak sebelum aturan diterapkan penuh.
“Saya mendorong pemerintah memastikan kebijakan pajak e-commerce tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menjaga pertumbuhan, keberlangsungan, dan daya saing UMKM. UMKM harus mendapatkan ruang untuk tumbuh. Pajaknya harus adil, sistemnya harus sederhana, dan pengawasannya harus berbasis data,” tegasnya. (af)



























