VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 ribu pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.
Program tersebut menyasar guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, hingga pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Tangerang Selatan, Banten.
Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan bagi mustahik.
“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Sodik.
Program JSB 2026 menargetkan 100 ribu pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi. Sebanyak 30 persen penerima ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kriteria mustahik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu,” ujar Dyah.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan yang belum sepenuhnya terlindungi.
“Perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” kata Saiful.
Selain memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkuat pendataan pekerja rentan. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi para penerima manfaat. (rnm)



























