VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi terbit sebagai langkah percepatan operasional koperasi di seluruh wilayah. Seiring terbitnya SK tersebut, Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan sistem penggajian bagi para manajer yang ditunjuk.
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dengan penetapan tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi agar para manajer dapat langsung menjalankan tugasnya.
Meski SK telah terbit dan sistem gaji disiapkan, pemerintah masih merampungkan sejumlah aspek operasional. Hal ini mencakup penetapan status koperasi sebagai titik penyalur, modal kerja, alokasi pasokan logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan guna memastikan pasokan barang ke gerai berjalan berkelanjutan.
Nantinya, KDKMP diproyeksikan menjadi garda depan penyaluran berbagai komoditas strategis dan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, hingga Minyakita. (af)



























