VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara mengumumkan utang pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun telah lunas setelah dibayar selama 30 tahun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan surplus BI yang disetorkan sebagai PNBP.
Suahasil menjelaskan obligasi tersebut diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998 dan secara rutin dibayar melalui APBN menggunakan surplus BI yang diwajibkan disetorkan kepada negara setiap tahunnya.
"Jadi 30 tahun yang lalu ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998 salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," kata Suahasil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (22/9/2026).
Ia memastikan pelunasan utang ke BI tidak berarti pemerintah berhenti mengejar kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas seluruh kewajiban mereka.
"Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujarnya.
Penagihan akan dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara setelah Satgas BLBI resmi berakhir pada akhir 2024. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru penyelesaian penagihan tersebut.
"Akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini, kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tegasnya.
Satgas BLBI sebelumnya berjalan di era Presiden Joko Widodo sejak 2021 hingga akhir 2024. Setelah berganti ke era Presiden Prabowo Subianto Kementerian Keuangan memilih menangani penagihan obligor BLBI secara internal melalui DJKN tanpa melanjutkan Satgas.



























