VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menduga terdapat ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak muncul dalam proses uji publik maupun rapat dengar pendapat sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden lulusan sekolah luar negeri yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Ibnu, ketentuan tersebut baru muncul dalam proses harmonisasi peraturan dan tidak tercantum dalam pembahasan sebelumnya. Ia menilai proses penerbitan aturan itu perlu dipertanggungjawabkan secara etik oleh penyelenggara pemilu.
“Dalam proses uji publik dan harmonisasi, hal yang dibahas sangat berbeda. Bahkan, pasal yang kami persoalkan tidak ada dalam proses uji publik, tetapi tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi,” kata Ibnu.
Ia juga menyinggung pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut ketentuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Menurut Ibnu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya memperoleh keterangan bahwa kementerian tersebut tidak pernah merekomendasikan pencantuman ketentuan yang dimaksud.
Persoalan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya turut menjadi pembahasan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Dalam perkara tersebut, sejumlah pemohon, termasuk pihak yang diwakili mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Selain KPU, pelapor turut mengadukan seluruh komisioner Bawaslu RI. Ibnu menilai Bawaslu semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penerbitan aturan tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut dia, tanggung jawab etik tidak hanya perlu ditujukan kepada KPU sebagai pihak yang menerbitkan peraturan, tetapi juga kepada Bawaslu terkait pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.
Ibnu menyebut pengaduan itu ditujukan kepada para komisioner yang menjabat pada periode terkait. Namun, ia mengakui terdapat kendala dalam meminta pertanggungjawaban terhadap pejabat yang sudah tidak lagi menjabat, sehingga pihaknya menempuh jalur pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari KPU maupun Bawaslu terkait pengaduan tersebut. Pengaduan ini merupakan tudingan dari pihak pelapor dan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masih perlu diperiksa serta dibuktikan melalui mekanisme persidangan DKPP. (rnm)



























